Mantan Kades dan Direktur BUMDes Ditahan

oleh
oleh
DITAHAN: Mantan Kades Melawen beinsial M dan Dirut BUMDes HS ketika dilakukan penahanan oleh Kejari Kobar, Rabu (28/9).

PANGKALAN BUN-Akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Melawen berinisial M dan Direktur BUMDesnya HS resmi ditahan pihak kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Rabu (28/9). Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BUMDes Melawen, Desa Sungai Melawen, Tahun Anggaran 2018-2019 dengan kerugian mencapai Rp401.885.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kobar Makrun mengatakan, setelah tim penyidik melakukan pemanggilan pertama kepada kedua tersangka dan melakukan pemeriksaan, keduanya diputuskan langsung ditahan. Saat akan ditahan, sempat adanya perlawanan dari mantan Kades. Alasannya enggan ditahan dengan berbagai alasan.

“Sebelum kami tahan, mereka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak,” katanya, Rabu (28/9).  

Makrun menambahkan, modus yang dilakukan keduanya dengan menggunakan seolah-olah digunakan untuk pembangunan gedung aula desa setempat. Pada kenyataanya pembangunan gedung telah dianggarkan pada APBDes 2015-2019. Dari anggaran tersebut telah terserap 100 persen sesuai dengan realisasi pembangunan gedung. Kemudian pada tahun 2019 tersangka HS selaku Dirut BUMDes dan M yang juga menjabat Komisaris Melawen Sejahtera melakukan kerja sama dengan Cv X dalam bentuk penyertaan modal milik Bumdes desa setempat.

Baca Juga:  Cek Dulu Listriknya! Ini Tips Aman Jual Beli dan Sewa Rumah

“Dari kerja sama tersebut pada tahun 2019 Cv X telah membayarkan modal ditambah keuntungan dan dilakukan penarikan dana di rekening BUMDes oleh kedua tersangka. Mereka berdalih itu uang mereka yang sempat dipakai untuk pembangunan gedung serba guna padahal itu uang diduga digunakan untuk pribadi,” ujarnya.(son/ko)