MUARA TEWEH – Bupati Barito Utara (Batara) H Nadalsyah menyampaikan, bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara merupakan wilayah tertua di sepanjang DAS Barito dengan jumlah penduduk pada kawasan perkotaan Muara Teweh pada tahun 2020 tercatat 64.684 jiwa. Dengan kepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/ha dengan total luas ± 5.872,37 ha.
Hal itu disampaikan Bupati H Nadalsyah pada rapat koordinasi (rakor) lintas sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan tahun 2022-2042 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Senin (26/9).
Menurut Nadalsyah, Kota Muara Teweh merupakan salah satu wilayah di Provinsi Kalteng yang secara geografis berada dekat dengan lokasi calon Ibu Kota Negara (IKN) di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dihadiri pejabat Provinsi Kalteng, Sulteng, NTT dan Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Sorong beserta jajarannya, dan pejabat kementerian terkait lainnya.
Sedangkan dari Barito Utara, hadir Bupati Nadalsyah didampingi bebebrapa pejabat setempat seperti ketua DPRD, sekda, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis DLH, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum dan Diskominfosandi. Pada kesempatan itu, Nadalsyah menjelaskan bahwa dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh, Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional.
“Selain itu, Kabupaten Barito Utara sekaligus sebagai daerah penyangga rencana lokasi IKN, yang menjadi kawasan andalan nasional dengan sektor unggulan meliputi perkebunan, pertanian, pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi. Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpit oleh aktifitas budidaya (pembangunan) atau alih fungsi lahan, sehingga menyebabkan degradasi lingkungan,” lanjut Bupati yang akrab disapa H Koyem ini.
“Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi ini dikeluarkan,” pungkas Nadalsyah. (her/ko)