Cek Izin Usaha dan Tes Urine

oleh
oleh
MELAKSANAKAN TUGAS : Bersama Tim Gabungan Anggota Satpol PP melakukan pengawasan di THM, belum lama ini.

PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya bersama Tim Gabungan melak­sanakan giat patroli di Tempat Hiburan Malam (THM), belum lama ini. Giat tersebut meliputi  sosialisasi dan penga­wasan pelaksanaan produk hukum daerah, pengecekan perizinan kegiatan usaha dan do­kumen bukti pemenu­han kewajiban pemba­yaran pajak oleh pelaku usaha, serta  deteksi dini penya lahgunaan Narko­tika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) melalui tes urine kepada pengunjung THM.

“Hari pertama, kami menemukan 2 pe ngun­jung THM yang usianya dibawah umur. Berdasar­kan ketentuan berlaku pengunjung dibawah umur belum boleh ke THM. Selanjutnya kami melakukan tes urine kepada 12 pengunjung di dua tempat berbeda. Hasilnya semua pengun­jung dinyatakan negatif penyalahgunaan NAP­ZA,” terang Kasatpol PP Palangka Raya Yohn Benhur Pangaribuan AP melalui Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Djoko Wibowo SE.

Djoko pun membe­berkan, hari kedua saat pe ngawasan di THM berbeda, ditemukan lagi 1 pengunjung dibawah umur yang mengonsumsi alkohol, serta 4 pengun­jung tidak bisa menun­jukan identitas. Selanjut­nya petugas mela kukan tes urine kepada semua pengunjung di 2 THM. Hasilnya 1 pengunjung positif telah mengguna­kan NAPZA jenis ekstasi dan zenith.

“Untuk pengunjung di bawah umur dan 2 orang yang tidak membawa identitas kami bawa ke MAKO Satpol PP untuk dibina. Pengunjung yang dinyatakan positif ditin­daklanjuti BNN Palangka Raya. Sementara pelaku usaha yang membiarkan anak dibawah umur mi­num minuman beralko­hol ditempat usahanya akan kami tindak sesuai keten tuan,” ungkapnya.

Djoko menambahkan, mengenai dokumen perizinan masing­masing THM lengkap, namun belum bisa menunjuk­kan bukti pemenuhan kewajiban pembayaran pajak kepada petugas. Mengenai ini dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan meminta penang­gungjawab menyampai­kan salinan dokumen per­izinan dan pembayaran pajak secara lengkap ke Kantor Satpol PP Palangka Raya. Untuk dievalua­si kesesuaian dokumen perizinan dan pajak den­gan pelaksana an kegiatan usaha yang dilaksanakan.

Ia juga mengim­bau, agar pelaku usaha mematuhi pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, pengelolaan ling­kungan, kewajiban men­jaga ketertiban umum dan pembatasan pe ngunjung dibawah umur.

“Pelaku usaha juga di­minta memperhatikan ketentuan mengenai larangan mempekerja­kan atau menerima pe­ngunjung dibawah umur di THM, beserta sanksi pelanggarannya dalam produk hukum daerah Palangka Raya,” tegasnya.

Selain Satpol PP, Tim Gabungan ini terdiri dari, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Kepolisian Resor Palangka Raya, Detasemen Polisi Militer XII/2 Palangka Raya, Komando Distrik Militer 1016/Palangka Raya, Diskominfo, BPKAD dan Dinas Pengendali­an Penduduk, Keluarga  Berencana, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat. (kom/uut/ktk/aza/ko)