Permasalahan Ganti Rugi Lahan oleh PLN, Warga Ngadu ke Dewan

oleh
oleh
Perwakilan warga Desa Pematang Panjang saat RPD di DPRD Seruyan, belum lama ini. foto: humas

KUALA PEMBUANG – Sejumlah perwakilan warga Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur mengadukan permasalahan warga desanya ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan. Warga curhat terkait dengan permasalahan ganti rugi atau kompensasi tanaman dari lahan mereka yang masuk program Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dari pihak Perusahaan Listrik Negera (PLN).

Hal itu dilaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) dari DPRD Kabupaten Seruyan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Zuli Eko Prasetyo yang turut dihadiri anggota lainnya serta mengundang pihak masyarakat maupun pihak PLN yang bersangkutan terkait dengan program tersebut yang berada di wilayah Desa Pematang Panjang, Senin (26/9).

Ketua DPRD Kabupaten Seruyan, Zuli Eko Prasetyo mengatakan bahwa, berdasarkan informasi yang digali pihaknya dari rapat dengar pendapat pertama ini yaitu terkait dengan tim penilai ganti rugi atau kompensasi dari pemerintah pihak ketiga yang dalam proses kerjanya masih ada yang kurang tepat.

“Artinya, bahwa tidak ada komunikasi atau pembicaraan terkait dengan kesepakatan maupun musyawarah itu yang kami dapat informasi tadi. Karena dari pihak PLN memang tidak ada dari tanaman khususnya dan ini informasi yang kami terima tidak dilakukan oleh pihak tim penilai,” katanya usai memimpin rapat.

Sementara itu, dari RDP tersebut pihak warga Desa Pematang Panjang meminta atas proses yang ada harus mengedepankan transparan atau keterbukaan, baik dari hal tanaman dan harga yang akan digantikan pihak PLN. (wal)