Agen Bank Ditipu Pengedar Uang Palsu

oleh
oleh
UNGKAP KASUS: Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono (kiri) didampingi Kasat Reskrim Iptu Faisal (kanan) memperlihatkan barang bukti kasus peredaran uang palsu yang diungkap jajaran Polres Lamandau, di Aula Satryo Pambudi Luhur, Senin (3/10).

NANGA BULIK-Aksi Segandi terbilang cukup berani. Pria 28 tahun asal Desa Nanga Kemujan, Kecamatan Bulik Timur itu berhasil menipu agen bank pelat merah di Kabupaten Lamandau. Ada dua agen perbankan yang dikelabuinya menggunakan uang palsu yang dicetak menggunakan kertas HVS. Beruntung, kejahatan peredaran uang palsu itu tidak sampai meluas, setelah polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.

Pria yang bekerja sebagai mandor rawat di salah satu perusahaan sawit itu diamankan oleh personel Pospol Menthoby, Polres Lamandau pada 26 September lalu saat sedang mengurus pembukaan blokiran rekening miliknya di salah satu bank. Total ada 34 lembar uang palsu pecahan seratus ribu yang diamankan dari tangan pelaku.

Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu di toko atau agen bank pelat merah Najwa Toys di Jalan Batu Batanggui.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Unit Tipidter dan Unit Lidik segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara. Setelah berhasil diamankan, pelaku diinterogasi secara intensif.

“Setelah diinterogasi, selain mengaku melakukan transfer uang palsu di agen Najwa Toys Nanga Bulik, pelaku juga menyebut pernah melakukan aksi serupa di agen Toko Imam, Desa Bukit Jaya, Kecamatan Bulik Timur,” ucap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat jumpa pers di Aula Satryo Pambudi Luhur, Polres Lamandau, Senin (3/10).