Mantan Kades Kaburan Diduga Selewengkan Dana Desa

oleh
oleh
DITAHAN: Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kapuas Kiki Indrawan menggiring Tersangka TA Mantan Kepala Desa Kaburan, Senin (3/10).

KUALA KAPUAS-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas juga menerima Tanggung Jawab tersangka TA dan Barang Bukti (Tahap ll) dari Penyidik Polres Kapuas. TA diduga terlibat dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dugaan penyelewengan Dana Desa Kaburan Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019.

Tahap ll tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kapuas bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (3/10). Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas Arif Raharjo, SH, MH melalui Kasi Pidana Khusus Kiki Indrawan.

Menurutnya, tersangka TA modusnya dengan cara mengambil alih pekerjaan dengan cara sepihak, menguasai dan mengelola sendiri Dana Desa Tahun Anggaran 2017, Tahun Anggaran 2018, dan Tahun Anggaran 2019 tanpa melibatkan TPK, Bendahara Desa maupun Perangkat Desa.

“Atas perbuatan tersangka tersebut, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 975.140.390, berdasarkan perhitungan dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah di Palangka Raya,” tegas Arif Raharjo.

Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka TA, primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, kata Kiki, subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti di atas, Tim Jaksa Penuntut Umum, akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka TA ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya Kelas IA,” pungkasnya. (alh/ala/ko)