Polres Sukamara Amankan 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

oleh
oleh
KONFERENSI PERS : Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna saat memperlihatkan barang bukti penyalahgunaan narkotika, di Halaman Wilayah Polres Sukamara, Senin (3/10). Foto: NURHALIZA/KALTENG POS

SUKAMARA – Polres Sukamara berhasil mengamankan 7 orang tersangka diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 33.09 gram. Adapun tempat penangkapan tersangka di Desa Lupu Peruca dan Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara.

Pertama dijelaskan oleh Kapolres Sukamara AKBP Dewa Made Palguna, 4 tersangka dengan inisal, DN (23), DY (20), AG (43), LL (43), pada hari Sabtu 10 September 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang dicurigai menyimpan dan membawa barang narkotika jenis sabu ke arah Balai Riam dengan mengendarai sepeda motor, setelah itu pelapor dan anggota melakukan pengejaran terhadap kendaraan sepeda motor yang dicurigai tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB kendaraan sepeda motor tersebut diberhentikan di jalan Poros Desa Lupu Peruca Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara. Dan dilakukan pemeriksaan, pelapor dan anggota mendapatkan  satu bungkus paket yang didalamnya berisikan butiran atau serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu beserta alat hisap atau bong yang disimpan oleh DN dan DY, di dalam tas milik DN, setelah itu DN dan DY beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke kantor Polres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap DN dan DY diduga barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Pangkalan Bun Kotawaringin Barat. Dan berhasil mengamankan AG dan LL, yang di mana tersangka merupakan orang yang menjual narkotika jenis sabu-sabu kepada DN dan DY,” jelas Dewa, di Halaman Wilayah Polres Sukamara, Senin (3/10).

Lanjut dijelaskan Dewa dengan tersangka inisial TF (30), AT (34), GN (50), Pada hari Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Sat Narkoba Polres Sukamara ada mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara, akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu selanjutnya anggota langsung melaksanakan pengecekan di sekitar Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara.

Setelah itu pada hari Kamis Tanggal 22 Juni 2022 sekitar pukul 00:15 WIB, ada seseorang menggunakan kendaraan roda dua yang gerak-gerik nya mencurigakan, dan berhenti di pinggir jalan poros Balai Riam ke arah Kecamatan Permata Kecubung Desa Bangun Jaya Kecamatan Balai Riam Kabupaten Sukamara.