kemudian anggota yang melakukan pemeriksaan kepada seseorang yang mengaku bernama TF, yang berada di tempat kejadian tersebut, dan dari hasil pemeriksaan pada saat itu dari TF berhasil ditemukan 1 buah tempat headset warna hitam yang berisikan balutan tisu yang berisikan 2 buah plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih, yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam hand bag atau tas tangan berwarna coklat yang digunakan TF.
“Selanjutnya TF beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Kantor Polres Sukamara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. setelah dilakukan pemeriksaan terhadap TF bahwa diduga barang narkotika jenis sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang berada di Pangkalan Bun Kotawaringin barat, setelah itu tim opsnal melakukan pengembangan ke Pangkalan Bun dan berhasil mengamankan AT dan GN yang mana tersangka merupakan perantara pembelian narkotika jenis sabu-sabu dari GN,” terangnya.
Tindak pidana setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan l bukan tanaman, dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan l bukan tanaman.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal Lima (5) tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal 1.000.000.000 ( Satu Miliar Rupiah) dan maksimal 10.000.000.000 ( Sepuluh Miliar Rupiah),” pungkasnya.(*/nhz)