KASONGAN – Setelah melewati proses hingga di evaluasi Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah H Sugianto Sabran, kini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2022, resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Penetapan ini dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Katingan Sunardi di ruang sidang DPRD Kabupaten Katingan, Senin (3/9).
Pada kesempatan ini Wakil Bupati Katingan Sunardi mengatakan, bahwa berdasarkan hasil evaluasi pihak Provinsi Kalimantan Tengah, Bupati Katingan dan DPRD Katingan telah memenuhi tahapan, dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2022, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kita patut bersyukur karena telah menyelesaikan agenda penting ini, yaitu penetapan atas Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2022 ini. Semoga APBD ini, benar-benar bisa memberi manfaat , dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Katingan,” ucapnya.
Kemudian dia juga mengucapkan terima kasih kepada unsur pimpinan, dan anggota DPRD Kabupaten Katingan yang telah berperan aktif selama pembahasan, hingga APBD perubahan 2022 ini bisa menjadi Perda. “Kami juga menyampaikan permohonan maaf, apabila selama pembahasan ada yang tidak berkenan,” ujarnya.(eri)