‘‘Info Bang Apul” Sarana Membantu Masyarakat Tertib Membuang Sampah

oleh
oleh

kaltengonline.com – Demi terwujudnya kota yang bersih, teduh dan berkelanjutan, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya kembali mengeluarkan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang Pengurangan Kantong Plastik. Peraturan daerah tersebut diharapkan dapat memperkuat Perda No. 1 Tahun 2017 (sebelumnya) tentang pengelolaan sampah dan kebersihan.

Persoalan sampah menjadi penangan serius di kepemimpinan Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. Hal ini diwujudkan dengan melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah, baik yang memang menjadi kewajiban pemerintah maupun yang bersifat pemberdayaan masyarakat.

Dinas Lingkungan Kota Palangka Raya, telah melakukan inovasi layanan masyarakat dalam upaya meminimalisir timbulan sampah yang tidak termanfaatkan. Ketidakdisiplinan sebagian masyarakat dalam membuang sampah pada jam yang ditentukan, serta membuang sampah tidak pada tempatnya membuat sampah di kota Palangka Raya membutuhkan ekstra tambahan beban pekerjaan bagi petugas lapangan.

Kadis LH Kota Palangka Raya Achmad Zaini mengatakan, saat ini pihaknya  telah membuat aplikasi layanan yang diberi nama ‘Info Bang Apul’ untuk memudahkan masyarakat dalam membuang sampah.

Masyarakat tinggal menscan barcode yang ada di website DLH Kota Palangka Raya atau tempat-tempat yang telah dipasang kode barcode info Bang Apul, dimana dalamnya berisikan informasi layanan Bank Sampah dan Jasa Operator pengumpul.

Baca Juga:  Pemerintah Pastikan Dutamall Rekrut Tenaga Lokal Palangka Raya

“Bagi masyarakat yang ingin berlangganan silakan menghubungi jasa operator terdekat dan masyarakat tinggal memilahkan sampah dan menaruhnya ke dalam kantong/tong sampah di depan rumah, nanti operator yang akan mengambil,” terang Zaini, Senin (10/10).

Jasa operator ini dikelola oleh masyarakat dan operasionalnya berasal dari iuran langganan dari masyarakat yang menggunakan. Agar biaya iuran tidak membebani biaya rumah tangga, Zaini menyarankan untuk menjadi anggota bank sampah.

“Alamat Bank sampah juga bisa dilihat di aplikasi Info Bang Apul. Apabila setiap rumah tangga mau memilahkan sampah organik dan an organik, maka kami akan mudah mengelolahnya di TPS3R,” ujarnya.

Kemudian untuk sampah an organik seperti kardus, kertas, botol plastik dan peralatan rumah tangga lainnya bisa disetor dan dijual di bank sampah. Bahkan minyak jelantah bekas menggorengpun laku dijual di bank sampah.

“Hitungan saya kalo rajin menyetor di bank Sampah dalam sebulannya sudah bisa dipakai membayar jasa operator, jadi urusan sampah dibayar dengan sampah. Besar harapan kami semua lapisan masyarakat Kota Palangka Raya menyadari tentang arti sampah, mari sama-sama peduli dan ikut membangun kota yang bersih dengan meningkatkan budaya dan kebiasaan mengelola sampah dengan benar,” ajak Zaini. (pra/ans/ko)