Sistem Penagihan Pajak di Pegatan Dipertanyakan

oleh
oleh
M Efendi

KASONGAN – Sistem penagihan pajak rumah makan di Pegatan Kecamatan Katingan Kuala, dipertanyakan kalangan DPRD Kabupaten Katingan. Pasalnya ada oknum pegawai pajak di wilayah itu diduga melakukan penarikan pajak secara langsung, kepada orang yang sedang makan di rumah makan. Hal ini disampaikan anggota DPRD Kabupaten Katingan M Efendi kepada sejumlah wartawan, Senin (10/10).

Sepengetahuannya jelas Efendi, penarikan pajak rumah makan diambil dari pemilik rumah makan. Bukan langsung dari pelanggan. Meskipun, pajak itu juga berasal dari pembayaran yang dilakukan oleh pelanggan. “Dimana pun itu, pajak restoran maupun tempat penginapan. Ditarik penarikan dari pihak pengelola usaha, bukan langsung menagih kepada pelanggan,” tegas politisi partai Demokrat ini.

Diungkapkan Efendi, informasi ini dia dapatkan dari rekannya dari luar daerah. Dimana pada saat itu sedang ada kegiatan ke Pegatan. “Jadi waktu itu saat rekan saya datang ke rumah makan. Dia ini terkejut tiba-tiba pegawai pajak menagih langsung pajak dengan dirinya. Ini bisa mempermalukan daerah kita. Apalagi yang datang ini orang luar Katingan. Cara seperti itu tidak etis. Saya harap ini bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Katingan,” tegasnya.(eri)