Uang Hasil Penjualan 30 Unit Motor Yamaha Tak Disetor

oleh
oleh

PALANGKA RAYA-Rudi seorang mantan salesman di sebuah perusahaan show room sepeda motor di kota Palangka Raya harus duduk di kursi pe­sakitan. Rudi didakwa melaku­kan tindak pidana penggelapan karena tidak menyetorkan uang hasil penjualan 30 unit sepeda motor yang sudah dijualnya. Tidak tanggung-tanggung, keru­gian yang diderita perusahaan mencapai nilai sebesar Rp832 juta. Sidang perdana kasus ini digelar di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (10/10).

Adapun agenda sidang pem­bacaan dakwaan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng ini digelar secara dar­ing. Sidang dipimpin oleh Ketua majelis hakim Sumaryono SH MH yang dibantu oleh hakim anggota Erni Kusumawati SH MH dan Yudi Eka putRa SH MH.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riwun Sriwati, SH mendakwa terda­kwa dengan tuduhan telah melakukan tindak Pidana peng­gelapan di kantor tempatnya bekerja yakni CV Surya Pratama Palangka Raya yang merupakan show room sepeda motor Ya­maha yang beralamat Jalan RTA Milono Nomor 16 Km 1,5 Kota Palangka Raya.

“Pada tanggal 17 Januari 2022 sampai dengan tanggal 21 Juni 2022 tanpa sepengetahuan dan seijin manajemen CV Surya Pratama Palangka Raya melaku­kan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai type,” kata Riwun dalam dak­waannya tersebut.

Baca Juga:  Jasad Pria Mengambang di Anak Sungai Katingan

Ditambahkan oleh Riwun bah­wa selain melakukan penjualan, terdakwa Rudi juga menerima pembayaran dari konsumen atas pembelian 30 (tigapuluh) unit sepeda motor merk Yamaha di dari berbagai type dengan total atau jumlah sebesar Rp. 708.000.000.- tersebut.

Ternyata kemudian diketahui bahwa seluruh uang hasil pen­jualan sepeda motor tersebut tidak diserahkan Rudi kepada pihak kasir atau perusahaan CV Surya Pratama Palangka Raya melainkan dipergunakannya untuk kepentingan pribadi.

“Akibat perbuatan terdakwa yang melakukan penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe tanpa sepengetahuan dan seizin CV. Surya Pratama Palangka Raya dan uang hasil penjualan 30 unit sepeda motor merk Yamaha berbagai tipe yang tidak dis­erahkan kepada kasir maupun diserahkan kepada CV. Surya Pratama Palangka raya pihak perusahaan menderita kerugian sebesar Rp 832 juta,” kata Riwun yang kemudian menyatakan mendakwa terdakwa dengan tuduhan telah melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana terkait perbuatan tindak Pidana penggelapan.