Atas dakwaan tersebut Rudi yang dalam sidang ini mengikuti jalannya dari ruang sidang virtual di tahti Polda Kalteng melalui penasihat hukumnya Ikhwanul Ridhatullah S.SY menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, mohon waktu menyusun nota eksepsi.” kata Ikhwanul kepada Ketua majelis hakim.
Mendengar perkataan tersebut Majelis hakim memutuskan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak penasihat hukum terdakwa untuk menyusun eksepsi.
“Tiga hari cukup ya, Kamis nanti bisa,” tanya ketua majelis hakim kepada penasihat hukum terdakwa yang dijawab dengan anggukan. Rencananya sidang kasus pidana penggelapan ini akan dilanjutkan Kamis (13/10). (sja/ala)