Uang Hasil Penjualan 30 Unit Motor Yamaha Tak Disetor

oleh
oleh

Atas dakwaan tersebut Rudi yang dalam sidang ini mengikuti jalannya dari ruang sidang virtu­al di tahti Polda Kalteng melalui penasihat hukumnya Ikhwanul Ridhatullah S.SY menyatakan akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa, mohon waktu menyusun nota eksepsi.” kata Ikhwanul kepada Ketua majelis hakim.

Mendengar perkataan terse­but Majelis hakim memutuskan memberikan waktu selama 3 hari kepada pihak penasihat hukum ter­dakwa untuk menyusun eksepsi.

“Tiga hari cukup ya, Kamis nanti bisa,” tanya ketua majelis hakim kepada penasihat hu­kum terdakwa yang dijawab dengan anggukan. Rencanan­ya sidang kasus pidana peng­gelapan ini akan dilanjutkan Kamis (13/10). (sja/ala)