BPS Barsel Daftarkan Petugas Regsosek Dalam Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

oleh
oleh
Penyerahkan kartu kepesertaan secara simbolis kepada 2 petugas Regsosek Barito Selatan

PALANGKARAYA-Badan Pusat Statistik (BPS) akan menyelenggarakan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) kepada seluruh penduduk Indonesia yang akan dimulai pada Bulan Oktober tahun ini. Guna menjamin seluruh petugas Regsosek dapat bekerja secara optimal, seluruh pekerja yang terlibat dalam survey dan pendataan tersebut akan didaftarkan ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sebagai tanda telah menjadi peserta, kepala Badan Pusat Statistik (BPS)  Barito Selatan Militan S.E. bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Palangka Raya Budi Wahyudi, secara simbolis menyerahkan kartu kepesertaan kepada 2 petugas Regsosek Barito Selatan, di sela-sela kegiatan Pelatihan Petugas BPS Barito Selatan untuk pendataan awal Regsosek Tahun 2022 di Hotel L Luwansa Palangka Raya, Rabu (12/10).

Militan S.E dalam keterangannya menyampaikan, seluruh petugas Regsosek yang berada di Barito Selatan akan mendapatkan perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK.

“ Petugas registrasi sosial ekonomi, karena ini nanti tugasnya di lapangan, ada yang di perkotaan, di gunung, di hutan, di seluruh wilayah Indonesia, maka petugas ini kita daftarkan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kalau terjadi apa-apa petugas sudah terlindungi,” jelas Militan.

Regsosek adalah proses pengumpulan data seluruh penduduk Indonesia yang dilakukan secara door to door untuk mendapatkan informasi berupa data kependudukan, data ketenagakerjaan, kondisi perumahan, kesehatan dan disabilitas, perlindungan sosial, data pendidikan hingga pemberdayaan ekonomi. Proses Regsosek akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 14 November.

Kepala BPJAMSOSTEK Palangka Raya Budi Wahyudi mengapresiasi apa yang dilakukan BPS Kab Barito Selatan dalam melindungi seluruh tenaga kerja yang akan terlibat dalam project berskala nasional ini.

Seluruh petugas Regsosek didaftarkan ke dalam 2 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja, sedangkan JKM merupakan manfaat berupa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia. Jika Peserta memiliki anak, maka akan mendapatkan beasiswa pendidikan dari jenjang Taman Kanak- Kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi atau sebesar maksimal Rp174 juta untuk 2 orang anak.

Budi menyatakan kesiapan jajarannya dalam memberikan perlindungan petugas Regsosek di wilayah kerja BPJAMSOSTEK Palangka Raya.
Budi berharap, dengan terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, petugas Regsosek menjadi lebih aman, nyaman dan optimal dalam bekerja melakukan pendataan masyarakat hingga ke daerah-daerah pelosok desa tutup Budi. (abw)