Bupati Gumas Beri Jaminan, Hakim Mengabulkan

oleh
oleh
SENYUM DI PENGHUJUNG SIDANG: Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi (kiri atas) saat mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Kamis (13/10). Mereka akhirnya bisa menghirup udara bebas usai majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan

kaltengonline.com – Raut wajah tegang seketika mencair, tatkala permohonan penangguhan penahanan dikabulkan majelis hakim yang diketuai Achmad Peten Sili. Tiga orang terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran dana alokasi khusus (DAK) fisik subbidang pendidikan SMPN di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tahun anggaran 2020 terlihat senang. Beberapa kali menunduk, seperti mengucap syukur dan terima kasih. Pemandangan itu terlihat di balik layar komputer pada penghujung jalannya sidang secara virtual, Kamis (13/10).

Ketiga terdakwa itu adalah Esra, mantan Kepala Disdikpora Kabupaten Gumas serta eks anak buahnya, Wandra selaku mantan Kepala Bidang Pendidikan, Pembinaan Ketenagaan dan Imanuel Nopri sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan. Malam kemarin merupakan malam terakhir mereka menghuni Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Dalam surat penetapan tersebut, alasan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dikarenakan adanya jaminan dari beberapa pihak. Selain jaminan dari istri masing-masing terdakwa, orang yang juga memberi jaminan adalah Bupati Gumas Jaya S Monong.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

“Terkait jaminan, orang yang menjamin ketiga terdakwa ini adalah Bupati Gunung Mas,” sebut Achmad Peten Sili sembari mengatakan bahwa karena adanya jaminan dari orang nomor satu di Kabupaten Gumas tersebut, majelis hakim berani mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa.

Setelah resmi ditangguhkan penahanannya, ketua majelis hakim mengingatkan kepada ketiga terdakwa untuk tidak coba-coba mempersulit jalannya persidangan.

“Saudara jangan coba-coba untuk mencari alasan agar tidak hadir saat persidangan. Sekali saja saudara tidak hadir, maka bisa saja kami memerintahkan saudara ditahan kembali,” tegasnya.

“Iya Pak, siap Pak, Siap Pak,” kata ketiga terdakwa berulang-ulang.

Mendengar jawaban tersebut, ketua majelis hakim kemudian membacakan satu per satu isi surat penetapan majelis hakim terkait persetujuan penangguhan tahanan untuk ketiga terdakwa.

Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan nota dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Gumas, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota keberatan terhadap dakwaan oleh pihak penasihat hukum para terdakwa.