KASONGAN – Pajak merupakan sumber pendapat bagi pemerintah, yang akan digunakan untuk pembangunan daerah. Untuk itulah seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang berinvestasi di Katingan, diingatkan kewajiban pajaknya. “Saya minta sebelum tanggal 31 Desember 2022 mendatang, semuanya harus sudah dilunaskan,” kata Bupati Katingan Sakariyas ketika memimpin rapat pembahasan dana hibah, yang dirangkai dengan pemberian piagam penghargaan bagi pemberi hibah untuk pembangunan di Kabupaten Katingan, Kamis (13/10).
Pajak ini tegas Sakariyas, merupakan sebuah kewajiban yang harus diselesaikan oleh setiap perusahaan. Jangan sampai ada yang tidak membayar pajak. “Tolong ini agar bisa diperhatikan dengan baik,” tegasnya.
Dikesempatan ini bupati juga mengapresiasi ada kepedulian sejumlah perusahaan untuk membantu Pemerintah Kabupaten Katingan, dalam menghadapi berbagai permasalahan di daerah. Dimana pada tahun 2020 hingga tahun 2021 lalu akibat Covid 19, tak sedikit anggaran yang harus terpotong untuk penanganan kasus tersebut. Tak hanya covid 19, di tahun 2021 Katingan juga terkena musibah bencana banjir besar. “Kami dari Pemerintah Kabupaten Katingan sangat berterima kasih atas dukungan perusahaan selama ini. Ada banyak bantuan sosial yang telah diberikan untuk masyarakat kami. Kami menyadari, pemerintah tidak bisa bergerak sendiri tanpa dukungan dari berbagai dunia usaha. Sebab anggaran yang kita miliki sangat terbatas, ditengah berbagai persoalan yang terjadi,” ujar mantan pimpinan Bank Kalteng Cabang Kasongan ini.(eri)