kaltengonline.com – Jajaran Kejaksaan Sukamara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara berkaitan dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara penandatanganan dilaksanakan dj Aula Pemkab, Rabu (12/10). Kegiatan dihadiri Bupati Sukamara Windu Subagyo serta para pejabat lainnya.
Menurut Kajari Sukamara Suhartono, selaku Jaksa Pengacara Negara mengatakan, kerja sama ini sebagai upaya membantu dan mengamankan aset milik pemerintah. Tentunya kejari akan senantiasa membantu dan memberikan pendampingan hukum ketika pemerintah daerah menghadapi permasalahan.
“MoU ini sebagai salah satu sinergisitas antara pemerintah dan Kejari Sukamara dalam bantuan hukum. Kami akan senantiasa terus bersinergi,” katanya.
Suhartono menegaskan, nantinha yang akan melakukan pendampingan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sehingga kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi penegakan hukum pemulihan aset negara dan perizinan guna Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah di Kabupaten Sukamara. Mengingat apa yanh dilakukan ini juga demi meningkatkan pendapatan daerah.
“Kami akan memberikan pendampingan hukum bukan hanya kepada pemerintah saja melalui MoU. Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan kami juga akan siap memberikan,” ujarnya.(son/uni/ko)