Bawa Lari dan Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Warga Kapuas Ditangkap Polisi

oleh
oleh
Terlapor RH yang diamankan anggota Satreskrim Polres Kapuas, Jumat (14/10/2022).

KUALA KAPUAS – Terlapor RH (17) warga Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto membenarkan, penangkapan terhadap terlapor RH, pada Jum’at tanggal 14 Oktober 2022 Pukul 15.30 wib di Kelurahan Pulau Kupang Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.

Menurut Kasatreskrim, modus terlapor melarikan korban yang masih dibawah umur ke Martapura Provinsi Kalsel, dan sebelumnya juga ada melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Selain amankan terlapor, polisi juga amankan barang bukti hasil Visum ET Revertum (VER),” ungkapnya.

Kasatreskrim menjelaskan, kronologis kejadian Rabu tanggal 12 Oktober 2022 Pukul 05.00 Wib di rumah pelapor di Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas pada saat pelapor memeriksa ke kamar anaknya, dan terkejut karena melihat anaknya sudah tidak ada di kamarnya.

Mendapati hal tersebut, pelapor bersama istri berusaha mencari keberadaan anaknya di seputaran wilayah desa, namun tidak ditemukan. Kemudian pelapor mendapat informasi dan beberapa warga desa, bahwa anaknya ada menjalin hubungan dengan RH.

Setelah mendapat informasi tersebut pelapor langsung mendatangi orangtua RH untuk meminta penjelasan dan bantuan, agar sama-sama mencari keberadaan anaknya, namun pihak orangtua RH menolak dan mengatakan bahwa tidak mungkin anaknya RH membawa lari anak pelapor.

Baca Juga:  Ribuan Warga Kobar Antar Pangeran Muasjidinsyah ke Peristirahatan Terakhir

“Mendengar adanya tanggapan penolakan dari pihak orangtua RH tersebut, kemudian pada Rabu tanggal 12 Oktober Pukul 16.00 pelapor meminta bantuan Ormas EMERGENCY di KM 5 Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, agar disebarluaskan untuk di informasikan atas kehilangan anak pelapor,” jelasnya.

Kamis tanggal 13 Oktober 2022, Pukul 15.00 wib pelapor mendapat kabar dari pihak EMERGENCY, bahwa anaknya saat ini berada diwilayah Kecamatan Astambul Kalsel dan sudah diamankan di Polsek Astambul Polres Banjar Polda Kalsel.

Dengan adanya kabar keberadaan anaknya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Astambul dan bertemu dengan anaknya bersama RH. Kemudian pelapor menghubungi orangtua RH guna meminta pertanggungjawaban atas perbuatan anaknya tersebut.

Namun tidak ada niat dan itikad baik dari pihak orangtua RH Atas Kejadian hal tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas guna proses lebih lanjut.

“Terlapor dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 17 Thn 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU no. 23 Tahun 2002, tentang  Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana,” pungkasnya. (alh)