Kejari Kobar Berhasil Selamatkan Uang Negara Ratusan Juta

oleh
oleh
SETOR TUNAI: Pengacara tersangka mantan Kades Melawen Jefri Era Pranata ketika mengembalikan uang kerugian negara ke Kejari Kobar, beberapa waktu lalu.

kaltengonline.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil menyelamatkan uang kerugian negara sebesar Rp. 401.885.000. Uang tersebut didapatkan setelah mantan Kepala Desa Sungai Melawen berinisial HS yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka. Lantaran diduga terlibat penyimpangan penggunaan dana BUMDes “Melawen Sejahtera” Desa Sungai Melawen pada tahun anggaran 2018-2019.

Tidak hanya Kades, penahanan juga dilakukan terhadap Direktur BUMDes berinisial M yang dieksekusi beberapa waktu lalu. Sedangkan pengembalian uang negara ini dilakukan oleh pengacara tersangka bernama Jefri Era Pranata.  

Kajari Kobar Makrun SH MH melalui Kasi Intel Pandu Nugrahanto membenarkan pengembalian uang kerugian negara tersebut. Saat ini uang tersebut sudah disalurkan melalui bank untuk dikembalikan ke negara. Penyelamatan ini sendiri dilakukan oleh tim jaksa penyidik  pada Bidang Tindak Pidana Khusus (PIDSUS). Langkah ini dilakukn  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT-13/O.2.14/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Khusus No : PRINT-13.a/O.2.14/Fd.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. Dimana perbuatan para tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 401.885.000,.

“Kami sudah terima pengembalian uang negara dari kedua tersangka yang belum lama ini diproses. Kami langsung menyalurkan melalui bank untuk nantinya diserahkan ke negara,” katanya.

Pandu menegaskan, adapun jumlah penyelamatan kerugian keuangan negara yang berhasil dicapai dengan presentase penyelamatan 100 persen. Semuanya sudah disetor kepada Kas Desa Sungai Melawen dari tersangka HS sebesar Rp. 71.885.000 atau telah 100 persen. Semuanya sesuai dengan tanggungjawab tersangka HS di dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara, berdasarkan bukti setor. Sedangkan dari tersangka berinisial M sebesar Rp. 330.000.000,- (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) sesuai dengan tanggungjawab tersangka M di dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara.

Sesuai Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

“Nantinya sesuai aturan tersebut apabila berkas telah dinyatakan lengkap (P-21) untuk selanjutnya terhadap kedua tersangka akan dilakukan Tahap II. Kami akan melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa peneliti di Kejari Kobar,” ujarnya. (son/ala/ko)