Pesan Tembako Gorilla lewat Online, Anak Anggota DPRD Barito Utara Disidang

oleh
oleh
Terdakwa Fa'i mengikuti jalannya sidang secara daring. Foto: AGUS JAYA/KALTENG POS

JPU menyebutkan bahwa sebelum mengajukan tuntutan hukum, pihaknya telah mempertimbangkan aspek yang memberangkatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara ini.

” Hal yang memberat perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan program pemerintah yang berupaya melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika ” demikian kata JPU menyebutkan hal yang memberatkan.

Sedangkan kan hal yang meringankan, Fa’i dianggap berterus terang selama persidangan,mengakui dan menyesali perbuatannya dan masih muda hingga masih bisa memperbaiki diri.

Dalam nota tuntutan tersebut, JPU sama sekali  tidak memasukan unsur terdakwa ini pernah dihukum penjara dan beberapa kali direhabilitasi karena terlibat kasus penyalahgunaan Narkotika  sebelumnya sebagai salah satu  aspek yang memberatkan hukuman.

Padahal biasanya dalam sidang perkara pidana terutama pidana narkotika unsur pernah dihukum termasuk dalam aspek yang sangat diperhatikan oleh jaksa atau  majelis hakim.

Baca Juga:  Usai Subuh, Jalan Depan Masjid Agung Disulap Jadi Arena Balap Liar

Setelah pembacaan tuntutan hukum, ketua majelis hakim ,Achmad Peten Sili menanyakan tanggapan dari terdakwa atas tuntutan jaksa tersebut.
Terdakwa, yang mengaku sedang menempuh pendidikan Pascasarjana Tingkat Doktoral di Universitas Merdeka Malang, Jawa timur ini menjawab kalau dirinya meminta keringanan hukuman.

“Saya merasa bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi yang mulia.” kata Fa’i menjawab pertanyaan tersebut.

” Saudara merasa bersalah, saudara minta hukuman ditambah ,sama atau dikurangi tepatnya  ,” tanya hakim kepada terdakwa.
“Minta dikurangi yang mulia,” kata Fa’i menjawab lagi pertanyaan tersebut sambil menambahkan dirinya tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Mendengar jawaban tersebut ketua majelis hakim pun memutuskan menunda sidang dan akan melanjutkan nya kembali pada pekan depan dengan agenda pembacaan vonis putusan dari majelis hakim.(sja/ram)