
kaltengonline.com – UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Barito Utara resmi teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Hal ini patut dibanggakan, karena UPT Laboratorium Lingkungan DLH Barito Utara saat ini menjadi yang pertama dan satu-satunya laboratorium lingkungan milik pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang sudah teregistrasi.
“Surat persetujuan dari KLHK tertanggal 2 Agustus 2022 kepada UPT Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara diberikan nomor registrasi 00203/LPJ/LABLING-1/LRK/KLHK dan berlaku sampai dengan 17 Maret 2025,” kata Kepala DLH Barito Utara Edy Nugroho didampingi Kepala UPT Laboratorium, Yanse Arfinando, Jumat (14/10).
Dengan demikian, jelas Edy, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Barito Utara telah memenuhi seluruh persyaratan, sebagai Laboratorium Lingkungan sebagaimana Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 23 Tahun 2020 yaitu, tidak saja telah terakreditasi namun juga telah teregistrasi di KLHK.
“Secara kredibilitas tidak perlu diragukan lagi, karena kedepannya akan mendapatkan pengawasan, evaluasi dan pembinaan dari KLHK,” ungkapnya.
Dalam kesempatan terpisah, Bupati Barito Utara H Nadalsyah melalui Sekretaris Daerah Muhlis menyampaikan, daerah patut berbangga, karena UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kabupaten Barito Utara, saat ini menjadi yang pertama dan satu-satunya laboratorium lingkungan milik pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang sudah teregistrasi di KLHK.
Lebih lanjut Muhlis mengimbau, seluruh pihak secara khusus pelaku usaha dan kegiatan, untuk tidak ragu menggunakan jasa Laboratorium Lingkungan Kabupaten Barito Utara, dibandingkan bila menggunakan laboratorium di luar daerah. “Tentunya disini akan lebih cepat terlayani sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan penerimaaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara,” ungkapnya. (cah/ko)