kaltengonline.com – Bupati Kotim H Halikinnor belum lama ini menolak menandatangani pengajuan Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk Gas Elpiji 3 kilogram dari Hiswana Migas, sebab ia menilai akan sia – sia saja, karena harga gas elpiji 3 Kilogram di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dijual mencapai Rp 30 ribu, hingga Rp 50 ribu. Harga yang jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp 18 ribu di wilayah perkotaan dan Rp 22 ribu untuk wilayah pelosok.
Sementara pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotim mengkritik adanya pasar murah yang dilaksanakan pemerintah daerah dengan menjual gas elpiji bersubsidi di atas HET yang ditetapkan pemerintah yaitu dengan harga Rp22 ribu pertabung gasnya, sedangkan harga HET hanya Rp18 ribu pertabungnya.
“Gas elpiji bersubsidi yang dijual di pasar murah seharga Rp 22 ribu pertabung, hal itu sama saja sudah mengambil keuntungan terhadap masyarakat sedangkan pangkalan aja mengambil ke agen dengan harga Rp 17 ribu pertabungnya. Harusnya yang namanya pasar murah itu dijual di bawah itu kalau sesuai harga HET yaitu Rp18 ribu,” kata Anggota DPRD Kotim, Ir.SP Lumban Gaol, Rabu (19/10).
Menurutnya, Kalau dijual seharga Rp 22 ribu per tabung, maka agen yang bekerja sama dengan pemerintah daerah sudah mengambil keuntungan Rp 5 ribu. Ia menilai Pemkab mempertontonkan ketidakmampuan mengawasi HET dan itu juga menunjukan gagalnya Pemerintah Kabupaten Kotim dalam mengawasi gas subsidi 3 Kg..
“HET itukan dikeluarkan oleh bupati, harusnya penjualan di pasar murah itu sesuai HET, ini sama saja pembodohan publik, kecuali dijual di bawah Rp 22 ribu. Karena harga modal pengambilan dari agen hanya Rp 17 ribu, harusnya dijual Rp 17 ribu atau Rp.18 ribu sesuai HET yang dijual di pasar murah, apalagi kegiatan ini menggunakan anggaran pemerintah, mustinya untuk membantu masyarakat, bukan malah mencari keuntungan,” ujar Gaol.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan sekaligus meminta kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, agar meningkatkan pengawasan baik terhadap pendistribusian dan harga terhadap gas elpiji 3 kg atau bersubsidi hingga sampai ke wilayah pedesaan. (bah/ans/ko)