Masyarakat Bisa Ajukan Bantuan Rumah Ibadah ke Pemerintah

oleh
oleh
Fairid Naparin

kaltengonline.com – Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberitahukan, jika Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun kabupaten/kota, setiap tahunnya menganggarkan bantuan untuk rumah ibadah melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Apabila warga belum memiliki ataupun minta untuk perbaikan peningkatan sarpras, warga bisa mengajukan bantuan rumah ibadah kepada Pemprov ataupun Kabupaten/kota melalui biro Kesra, sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

“Tentunya ada proses dan mekanisme juga yang berlaku dalam pengajuan bantuan rumah ibadah kepada Pemprov maupun Kabupaten/Kota. Salah satunya yakni dengan mengajukan proposal, dimana nantinya proposal tersebut akan diseleksi lagi oleh Pemerintah, dalam arti mana yang akan diprioritaskan terlebih dahulu,” jelas Fairid, Rabu (19/10).

Orang nomor satu di Kota Cantik Palangka Raya ini mengungkapkan, bantuan bagi rumah ibadah yang kerap diajukan kepada pemerintah selama ini yakni peningkatan fasilitas dan Sarpras.

“Untuk bantuan rumah ibadah, biasanya yang diajukan adalah peningkatan sapras dan fasilitas. Oleh karena itu kami mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah, sebelum pembahasan anggaran perubahan,” ujarnya.

Bantuan juga bisa lewat lembaga DPRD Kota Palangka Raya, dimana nantinya bantuan tersebut bisa terealisasi melalui anggaran Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dari masing-masing anggota DPRD. (pra/ans/ko)