KASONGAN – Menindaklanjuti implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan pelaksana yang difokuskan pada peningkatan kualitas pelayanan perizinan. Maka penyusunan standar pelayanan perizinan sangat penting dilaksanakan. Penyusunan standar pelayanan ini diharapkan dapat memberikan arahan, dan panduan yang komprehensif terhadap prosedur pelayanan perizinan dan non perizinan pada setiap sektor yang menjadi kewenangan Kabupaten Katingan. Sehingga pelayanan perizinan diharapkan dapat berjalan secara optimal dalam rangka mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Hal ini ditegaskan Bupati Katingan Sakariyas pada acara pelaksanaan kegiatan Forum Grup Discussion
(FGD) penyusunan standar pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan di aula Bappelitbang Kabupaten Katingan, Rabu (19/10).
Ditegaskan Sakariyas, bahwa penyusunan standar pelayanan mengacu pada SOP merupakan salah satu inti terdalam dalam menciptakan pelayanan prima, dengan mengusung prinsip penyusunan SOP yang punya kejelasan alur, efektifitas dan efisiensi. “Ini supaya masyarakat sebagai penerima layanan, akan merasakan manfaatnya. Disisi lain peran OPD teknis dalam hal ini cukup signifikan. Karena tanpa OPD teknis dalam hal ini DPMPTSP, tidak akan dapat memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” terangnya.
Kemudian terkait dengan kegiatan ini ujarnya, dinilainya sangat krusial untuk menjaring masukan dari OPD teknis yang menjadi peserta. Sebab peran OPD teknis dalam proses pelayanan perizinan sangat besar. “Saya berharap pelaksanaan kegiatan FGD ini akan menjadi panduan dalam penyusunan standar pelayanan perizinan di masing-masing OPD. Sehingga menjadi SOP yang memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Saya yakin bahwa kita semua bisa mewujudkan pelayanan prima melalui penyusunan standar pelayanan perizinan yang berkualitas. Kuncinya adalah koordinasi serta komitmen,” pungkasnya.(eri)