Apotek dan Faskes Dilarang Jual Obat Sirop

oleh
oleh
Dr. Ampera AY Mebas

TAMIANG LAYANG-Bupati Barito Timur (Bartim) Dr. Ampera AY Mebas telah mengintruksikan, Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk menyampaikan edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait larangan apotek serta fasilitas kesehatan menjual atau memberikan obat sirop.

“Itu menindaklanjuti edaran mencegah munculnya kasus ginjal akut misterius pada anak,” tegas Bupati, baru-baru tadi.

Bupati menjelaskan, berdasarkan pengakuan pemerintah pusat, kasus yang ditemui karena penderita mengkonsumsi obat dengan campuran kandungan senyawa Etilon Glikol dan Dietilen Glikol. Pada umumnya, kandungan itu ditemukan pada campuran obat penurun panas cair.

“Kebijakan pemerintah pusat untuk melarang apotek dan fasilitas kesehatan menerima resep obat sirop telah ditindaklanjuti,” tegas bupati.

Orang nomor satu di kabupaten berjuluk Gumi Jari Janang Kalalawah itu juga menambahkan, supaya orang tua juga bisa berperan aktif untuk mencegah munculnya kasus gagal ginjal misterius pada anak. Antara lain, sementara waktu dengan tidak langsung memberikan obat sirop pada anak apabila mengalami demam.

“Selain menjaga untuk tidak mengkonsumsi obat sirop, orang tua juga harus membatasi jajanan dan minuman kemasan yang biasanya diberikan pada anak demi kesehata,” imbau bupati.(log/ko)