
kaltengonline.com – Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) setempat melaksanakan pelatihan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJM Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa. Kegiatan itu diikuti 73 kepala desa yang baru terpilih 19 Mei 2022 lalu. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Aula BappedaLitbang, Senin (24/10).
Pelatihan tersebut dibuka Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni dan dihadiri kepala perangkat daerah dan undangan lainnya.
Asisten Sekda Inraty Karwaheni menyampaikan, mengacu pada Permendagri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan RPJM Desa diatur sebagimana ketentuan Pasal 117 Ayat (3) dan PP 43 Tahun 2014 RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa, untuk perencanaan periode 6 (enam) tahun dan penyusunan RKP Desa untuk 1 (satu) tahun.
“RPJM desa mengacu pada RPJM kabupaten/kota yang memuat visi dan misi kepala desa, Rencana Pembangunan Pemerintah Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, dan Program Satuan Kerja Perangkat Daerah (PSKPD),” kata Inriaty Karawaheni.
Dijelaskannya, RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan prioritas pembangunan Kabupaten/Kota, dan RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala desa.
“Maka dari itu, setiap kepala desa terpilih diwajibkan menyusun RPJM Desa dan RKP Desa sebagai dokumen desa yang wajib ada dimiliki oleh Pemerintah Desa sebagimana diatur dalam peraturan dan perundangan yang berlaku,” tegasnya.
Inriaty Karawaheni mengungkapkan, dengan adanya kegiatan pelatihan ini kepala desa diharapkan dapat memotifasi dan mendorong Pemerintah desa dalam penyusunan RPJM Desa, agar lebih baik dan terarah sebagimana amanat yang diatur Permendagri No 114 tahun 2014 dan Permendes No 21 tahun 2020.
Kepala Bidang Pemerintah Desa dan Kelurahan (Pemdeskel) Dinas Sosial PMD, Tri Winarsih dalam laporannya mengatakan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan untuk mengimplementasikan regulasi sesuai ketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah Pusat.
“Maka pemerintah daerah berkewajiban memberikan bimbingan dan arahan agar tersusunya rencana tindak lanjut penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa dengan baik dan benar sesuai visi dan misi kepala desa untuk periode 6 tahun, maka pemerintah desa wajib menyusun rencana pembangunan jangka menengah desa,” terang Tri Winarsih.
“Untuk pelaksanaanya dibagi menjadi dua, tahap kegiatan untuk 5 kecamatan dari tanggal 24–25 Oktober 2022, dan tahap kedua 4 kecamatan dari tanggal, 26–27 Oktober 2022 dengan jumlah peserta 402 orang 5 orang dari masing-masing desa dan 2 orang pendamping dari masing-masing kecamatan,” kata dia.
Dalam kegiatan ini pemateri atau narasumber adalah dari Dinsos PMD Kabupaten Barito Utara dan dari tenaga ahli P3MD Kabupaten Barito Utara. (her/ko)