KUALA KAPUAS – Niat korban Andri Yanto untuk menganiaya rekan kerjanya berinisial I (24) Warga Desa Tumbang Puroh Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas, justru malah menewaskan dirinya. Senjata tajam yang rencananya bakal digunakan menganiaya rekannya, malah menjadi alat pembunuh dirinya sendiri.
“Kejadian penganiayaan tersebut pada Senin (24/10/2022) Pukul 20.00 WIB, di Sei Daha Desa Tumbang Tihis Kecamatan Mandau Telawang Kabupaten Kapuas,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Deby, di Aula Mapolres Kapuas yaitu Tingang Menteng Panunjung Tarung, Jumat (28/10/2022).
Kronologinya sendiri, sebelum kejadian sekitar pukul 20.00 Wib korban mengajak pelaku untuk mendatangi sebuah pondok yang ada dekat areal kerja keduanya. Saat diperjalanan pelaku merasa curiga, karena korban yang membawa senjata tajam menyuruhnya untuk berjalan terlebih dahulu.
Sebelum sampai di pondok, ternyata pelaku melihat korban mencoba mengayunkan senjata tajam ke arah tubuh pelaku. Melihat hal tersebut pelaku refleks menghindar, dan berupaya melakukan perlawanan dengan menendang perut korban.
Sehingga korban terjatuh, dan senjata tajamnya terlepas dari tangannya. Melihat hal tersebut, pelaku mencoba mengambil senjata tajam dan secara langsung menebaskan ke tubuh korban beberapa kali, mulai di bahu bagian belakang, kepala sebelah kiri dan tangan.
Korban sempat melawan, namun karena sudah banyak mengeluarkan darah, korban terjatuh ke dalam kubangan air.
Usai menebas korban, pelaku mendatangi pimpinan tempat kerjanya, dan memohon ijin untuk meminjam perahu motor jenis ces. Awalnya oleh pimpinannya tidak berikan, namun saat pelaku mengatakan baru membunuh korban Andrianto, dan pimpinannya khawatir membuat pelaku lebih kalap, akhirnya permintaan tersebut disetujui.
Kemudian pimpinan bersama rekan-rekan kerja lainya mendatangi lokasi yang disebutkan pelaku, guna memastikan yang selanjutnya melaporkan perihal kejadian ini ke aparat Polsek Kapuas Hulu.
“Pelaku telah dapat kita amankan. Hal ini setelah jajaran Polsek Kapuas Hulu melakukan koordinasi dengan pihak keluarganya, dan Rabu 26 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib pelaku diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu,” jelas Kapolres.
“Pelaku I jalani proses hukum dan Undang-undang yang berlaku, akan dijerat pasal 338 KUHPidana jo pasal 351 ayat (3) KUHPidana, ” pungkasnya. (alh)