
KUALA PEMBUANG – Ada 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan diberhentikan. Mereka dianggap telah melakukan kesalahan atau melanggar kode etik. Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djainuddin Noor.
Dikatakanya, berdasarkan data pada tahun 2019 hingga saat ini tepatnya empat tahun terakhir, sedikitnya sudah ada 17 ASN di lingkungan Pemkab Seruyan yang diberhentikan atau dipecat.
“Jadi dari tahun 2019 sampai dengan saat ini sudah ada 17 ASN yang diberhentikan atau dipecat. Penyebabnya adalah karena melanggar kode etik,” katanya, Selasa (25/10).
Sekda juga menjelaskan bahwa, untuk pelanggaran kode etik yang dimaksud diantaranya meliputi berbagai hal, mulai dari tidak disiplin dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara, sampai dengan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bahkan, ada ASN yang tidak pernah masuk bekerja selama satu tahun.
Sekda menambahkan bahwa, berkaitan dengan ini Pemkab Seruyan tentunya akan terus melakukan upaya dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kinerja ASN di wilayah setempat.
“Ada beberapa yang terlibat kasus narkoba, tapi yang banyak itu masalah kedisiplinan dalam bekerja. Sampai ada yang tidak masuk kerja selama satu tahun, gajih jalan, tapi tidak bekerja,” pungkasnya. (wal)






