Ahli Sebut Pembayaran Proyek Kontainer Tidak Sah

oleh
oleh
Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra (kanan, belakang) . foto: Arief Prathama/Kalteng Pos

“Apa saja tugas kuasa pejabat bendahara umum daerah?” tanya Achmad Peten Silli.Menjawab pertanyaan itu, Muliani menyebutkan isi Permendagri Nomor 13 tahun 2006 terkait Tugas Bendahara Daerah. Tugasnya antara lain menyiapkan anggaran kas, menyi-apkan SPD, menerbitkan SP2D , menyimpan seluruh bukti kepemilikan kekayaan daerah, memantau penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank atau lembaga keuangan yang ditunjuk, dan lain-lain.

Muliani kemudian dicecar dengan berbagai pertanyaan terkait keterangannya yang dituangkan di dalam BAP. Di antaranya yang menyebutkan bahwa di dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah, kuasa bendahara umum daerah selaku pihak yang melakukan pembayaran tidak bisa melakukan pengalihan pembayaran ke rekening pihak lain yang bukan merupakan pihak  pelaksana dari proyek pengadaan kontainer ini.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

Di dalam BAP, Muliani menyebutkan bahwa hal tersebut bertentangan dengan ketentuan yang ada peraturan yakni Permendagri Nomor 13 tahun 2006 Pasal 206 ayat 2.

“Bisa saudara sebutkan bagaimana bunyi ketentuan itu, sebab di dalam keterangan saudara di BAP ini tidak dicantumkan isi ketentuan itu,”kata Achmad Peten Silli.

Menjawab pertanyaan tersebut, Muliani mengakui bahwa ketentuan terkait larangan bagi bendahara umum untuk melakukan  pengalihan pembayaran ke rekening  selain pelaksana proyek yang dimaksud  memang  tidak spesifik diatur di dalam Pasal 206 Ayat 2 yang dia maksud seperti dalam keterangannya di BAP.

“Memang tidak secara spesifik tapi pada saat itu kita lebih mendalami aturannya,” ujar saksi ahli ini lagi.