Ketua Majelis kemudian menanyakan lagi bahwa di dalam keterangan di poin yang di dalam BAP, Muliani mengatakan bahwa pengalihan pembayaran kepada pihak lain bisa dilakukan bila terjadi kondisi yang yang luar biasa yang diatur dalam perjanjian.
Ketika ditanyakan pendapatnya terkait kasus korupsi ini yang mana dikatakan ketua majelis hakim bahwa dalam kasus ini rekening bank milik pelaksanaan kegiatan proyek kontainer tidak bisa diakses lagi (ditutup) sehingga bendahara umum daerah mengalih-kan pembayaran ke rekening milik orang lain.
Muliani kemudian mengatakan kondisi situasi di dalam kasus ini tidak jelas. Menurutnya, sebuah kondisi yang luar biasa harus dinyatakan terlebih dahulu oleh pihak pemerintah daerah sebagai pihak yang melakukan pembayaran.
“Kalau tidak ada penjelasan oleh pemda kami tidak tahu itu termasuk atau tidak, jadi harus lebih spesifik,” ujar Muliani seraya menambahkan bahwa yang dimaksud dengan kondisi force majeure di antaranya kondisi bencana alam dan bencana sosial.