Seperti kurang puas dengan keterangan tersebut, Achmad Peten Silli kemudian menjelaskan lagi kepada saksi bahwa di dalam kasus ini, bendahara umum terpaksa melakukan pembayaran karena rekening pembayaran milik pelaksana proyek ditutup oleh pihak bank.
“Pertanyaan saya di dalam kasus ini, rekening bank close by system dan sepertinya rekening itu tidak bisa lagi digunakan karena uang tidak bisa masuk. Itu menurut pendapat ahli kejadian luar biasa atau tidak?” kejar Achmad Peten Sili meminta ketegasan saksi.
Diketahui dalam perkara ini, terdakwa Yoneli Bungai yang merupakan pejabat bendahara umum daerah pemko melakukan pembayaran termin ketiga untuk pembayaran proyek pekerjaan pengadaan kontainer tidak ke rekening milik PT Ihya Mulik Bengkang Turan selaku pemenang proyek. Melainkan kepada rekening bank milik H Akmad Ghazali. Ini dikarenakan rekening bank milik PT Ihya Mulik Bengkang Turan ditutup oleh bank.
Menjawab pertanyaan ketua majelis hakim, saksi mengatakan bahwa untuk mengatasi kejadian ini seharusnya semua pihak yang berkepentingan dengan pembayaran kontrak harus melampirkan surat keterangan yang menjelaskan adanya perubahan kejadian ini (addendum).
“Jadi harus ada surat dulu ya, panjang sekali prosesnya supaya dinyatakan ini sebagai kejadian yang luar biasa,” kata ketua majelis hakim yang me-ngatakan bahwa keterangan saksi ahli ini tidak jelas.