Ketika ditanyakan oleh anggota majelis hakim, Irfanul Hakim yang menanyakan implikasi terkait pembayaran yang sudah dilakukan bendahara umum daerah terkait proyek ini, Muliani mengatakan bahwa pembayaran oleh bendahara umum kepada pihak ketiga tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Pembayaran itu tidak sah,”ujar Muliani yang menyebutkan bahwa pembayaran tersebut bisa menjadi sebuah kerugian negara.
Keterangan ahli ini sendiri mendapat tanggapan dari salah seorang terdakwa yakni, Sonata Firdaus Eka Putra. Pria yang diketahui merupakan PPK dalam proyek pengadaan kontainer ini mengatakan bahwa dari pengalamannya sebagai PPK di sejumlah proyek pengadaan barang yang pernah dia kerjakan, belum pernah dia menghadapi permasalahan pembayaran seperti kasus ini.
“Ini baru pertama kalinya sepanjang saya menjadi ASN ada permasalahan pembayaran seperti masalah ini,” kata Sonata yang menyampaikan harapannya kepada pihak pimpinan di pusat maupun di daerah untuk membuat aturan yang lebih jelas terkait permasalahan seperti kasus ini.
Untuk diketahui, dalam dakwaan terhadap Akhmad Gazali, disebutkan oleh JPU bahwa terdakwa selaku pihak kontraktor dengan meminjam PT Iyhamulik Bengkang Turan dari direktur perusahaan tersebut Muhamad Sidik mengikuti pelelangan proyek pekerjaan pembangunan pembuatan container lapak PKL Taman Yos Sudarso Ujung tersebut.