Ahli Sebut Pembayaran Proyek Kontainer Tidak Sah

oleh
oleh
Terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra (kanan, belakang) . foto: Arief Prathama/Kalteng Pos

Setelah memenangkan pekerjaan Disperkim Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017, Ahmad Gazali kemudian mengerjakan pekerjaan proyek pembuatan 50 kontainer dengan nilai total Rp2 milliar.

Diketahui kemudian nilai spesifikasi pekerjaan pembuatan kontainer yang dikerjakan oleh terdakwa Akhmad Gazali ini tidak sesuai dengan spesifikasi standar yang harus dikerjakan.Terdakwa membuat 50 unit kontainer dengan harga masing-masing per unit hanya sebesar Rp29.000.000 dari harga kontrak yang tidak sesuai dengan spesifikasi per unit sebesar Rp63.000.000.

Baca Juga:  PLN UID Kalselteng Gelar Simulasi Tanggap Darurat, Pastikan Layanan Tetap Siaga di Tengah Bencana

Selisih nilai kontrak tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa Akhmad Gazali ke kas negara. Akibat atas pekerjaan yang tidak sesuai dengan sebagaimana diperjanjikan didalam kontrak yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.286.127.300. (sja/ram/kaltengpos)