Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa

oleh
oleh
ILUSTRASI (JAWAPOS.COM)

kaltengonline.com – Sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dugaan penyimpangan penggunaan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur (pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus bergulir di pengadilan. Perkara ini telah memasuki takap pengajukan eksepsi dari kedua terdakwa, Budi Prayitno dan Otovianus.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menolak nota eksepsi yang diajukan oleh dua terdakwa kasus korupsi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas tersebut. Permintaan itu disampaikan jaksa Alfian Fahmi Nuril Huda SH dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penggunaan dana penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Provinsi Kalteng yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2020 tersebut.

Sidang yang dipimpin hakim Agung Sulistiyono SH MHum yang juga merupakan ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya ini berlangsung secara daring. Terdakwa Budi Prayitno dan Otovianus yang merupakan mantan anggota komisioner KPU Kapuas periode 2018-2023 dan mantan sekretaris KPU Kapuas, mengikuti jalannya sidang secara daring dari ruangan sidang virtual di rumah tahanan (rutan), Jalan Tjilik Riwut Km 5, Palangka Raya.

Dengan didampingi oleh penasihat hukum masing-masing, secara bergiliran kedua terdakwa mengikuti sidang. Sidang pertama untuk Budi Prayitno yang merupakan mantan komisioner KPU Kapuas.

Dalam nota tanggapan, jaksa penuntut mengatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan terhadap Budi Prayitno telah lengkap secara formil dan materil. “Surat dakwaan sudah kami susun secara sistematis,” kata jaksa Alfian fahmi saat membacakan nota tanggapan jaksa atas eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Budi Prayitno.

Dikatakan Alfian bahwa pihaknya telah menguraikan secara jelas terkait fakta-fakta perbuatan tindak pidana yang dilakukan Budi Prayitno beserta uraian lengkap dan utuh terkait tindak pidana yang didakwakan serta waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

Alfian menambahkan, dalam dakwaan itu pihaknya sudah membuat uraian lengkap kronologi kejadian tindak pidana korupsi kasus ini. Mulai dari kronologi keluarnya aturan revisi kesembilan terkait pelaksanaan  dana anggaran KPU Kapuas tahun 2020, proses pemilihan pelaku pengadaan barang, nilai dan penyerapan anggaran beserta pajak yang dibayarkan, susunan sistematika dalam proses pengadaan, sistematika pengelolaan anggaran negara, hasil pemeriksaan oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kapuas, perbuatan hukum yang dilakukan oleh terdakwa termasuk keterangannya, hingga kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa Budi Prayitno bersama Otovianus dalam perkara ini.

Baca Juga:  Pastikan Kualitas Pelayanan Perizinan Berjalan Baik, Agustiar Sidak ke DPMPTSP

“Bahwa surat dakwaan yang telah kami serahkan dan bacakan telah memenuhi persyaratan secara formil dan materil dalam pembuatan surat dakwaan,” kata jaksa Alfian Fahmi lagi.

Dalam nota tanggapan tersebut, penuntut umum juga menyebutkan alasan bahwa terdakwa Budi telah melanggar Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, karena terdakwa Budi selaku anggota komisioner KPU Kapuas terlibat  sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa.

“Seluruh item pekerjaan dibeli oleh terdakwa. Seharusnya item pengadaan disediakan oleh penyedia,” kata jaksa lagi.

Jaksa penuntut juga menyebut bahwa sebagian isi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Budi Prayitno merupakan materi dari pokok perkara kasus korupsi ini, sehingga dianggap bukan bagian dari eksepsi. Karena itu jaksa meminta kepada majelis hakim agar dalam putusan sela memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan pokok perkara.

“Berdasarkan uraian di atas, maka penuntut umum meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan penasihat hukum atau terdakwa Budi Prayitno,” ucap Alfian membacakan kesimpulan tanggapan dari penuntut umum.

“Menyatakan pemeriksaan Budi Prayitno tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan yang diajukan penuntut umum,” tambahnya.

Permintaan agar majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian disampaikan oleh penuntut umum dalam sidang perkara yang sama dengan terdakwa lainnya Otovianus SP MSi, mantan sekretaris KPU Kapuas yang kasusnya disidangkan usai sidang Budi Prayitno.

Sidang kasus ini akan digelar kembali pada Kamis pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim. (sja/ce/ala/ko)