kaltengonline.com – Dalam sambutan tertulis Bupati Barito Utara H Nadalsyah yang dibacakan Staf Ahli Bupati Bidang Sosial, Kesejahteraan Rakyat, dan Pemberdayaan Masyarakat, drg Dwi Agus Setijowati menyampaikan, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum frekuensi radio dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal batas wilayah negara.
Penggunaan spektrum frekuensi radio antara lain untuk keperluan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, penyelenggaraan telekomunikasi khusus, penyelenggaraan penyiaran, navigasi dan keselamatan, amatir radio dan krap, serta sistem peringatan dini bencana alam yang sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dijelaskannya, pelaksanaan pelayanan perizinan spektrum frekuensi radio dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi berupa sistem data processing dan database penggunaan frekuensi radio nasional (sistem informasi manajemen frekuensi/simf), serta sistem pengawasan/monitoring penggunaan frekuensi radio yang tersebar di seluruh ibu kota provinsi.
“Ditjen SDPPI melalui Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio kelas II Palangka Raya berkomitmen untuk terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada pengguna frekuensi radio yang ada di Kalimantan Tengah yakni berdasarkan tahapan-tahapan tertentu hingga diterapkannya e-licensing,” kata Dwi Agus pada pembukaan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Izin Stasion Radio (ISR) Dinas Tetap Bergerak Darat (DTBD) yang dilaksanakan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) di Convention Hall Lt II Armani Hotel Muara Teweh, Kamis (27/10).
Pemkab Barito Utara mengharapkan melalui kegiatan ini, melalui para narasumber yang telah hadir berkenan memberikan materi dan masukan guna pengaturan penggunaan spektrum frekuensi radio yang ada di Kabupaten Barito Utara.
“Sehingga hal ini menjadi pengetahuan bagi kami semua dalam mengelola retribusinya nanti sehingga meningkatkan pendapatan negara yang dikelola oleh Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara, dan bagi pengguna yang belum mengetahui aturan ini agar tidak dikenai sanksi atau denda dari penggunaan spektrum frekuensi radio,” kata mantan Direktur RSUD Muara Teweh ini.
Sebagai informasi bahwa bagi pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki izin stasiun radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.(her/ram/ko)