PALANGKA RAYA – Berbagai upaya terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui Dinas Perikanan demi menjaga populasi ikan agar tidak menjadi langka dan punah, serta sejumlah ancaman dari para pelaku illegal fi shing. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin memberikan apresiasi atas upaya dilakukan Dinas Perikanan tersebut.
“Perlu pahami bersama, menjaga populasi ikan dari kepunahan bukan tugas pemerintah semata, melainkan keikut sertaan peran masyarakat di dalamnya. Terlebih adanya ancaman dari para pelaku ilegal fishing, diharapkan keikut sertaan masyarakat menjaganya,” ungkap Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, kemarin.
Seperti melakukan penyetruman, menggunakan bahan beracun, hingga menggunakan bahan peledak. Jika terus dibiarkan, bukan hanya ikan, namun ekosistem lainnya juga akan mengalami kerusakan dan kepunahan.
“Melakukan penyetruman ikan, bukan saja membahayakan lingkungan, namun resiko bagi pelakunya pun juga sangat besar. Tidak sedikit penyetrum ikan terkena alatnya sendiri saat melakukan penyetruman,” jelasnya.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sambung Fairid, yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan. Dimana dalam regulasinya tertulis menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar.
“Namun larangan tersebut tidak membuat mereka takut dan jera, mengingat alat penyetrum terjual bebas di situs-situs online ataupun marketplace. Saya harap kepedulian masyarakat semakin besar terhadap populasi ikan serta ekosistem sekitarnya,” tegasnya. (ahm/ans/ko)