kaltengonline.com – Tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Barito Timur (Bartim) belum bisa dicairkan. Pasalnya hingga saat ini, terdapat koreksi atau perbaikan terkait analisis beban kerja (ABK).
Sekretaris Daerah Kabupaten Bartim, Panahan Moetar, menyampaikan, proses pencairan TPP terkendala ketidaksesuaian terkait ABK. Sehingga, ujar dia, diperlukan perbaikan masing-masing perangkat daerah.
“Kami juga sudah memerintahkan seluruh perangkat daerah menindaklanjuti segera karena apabila tertinggal atau ada yang masih belum melakukan koreksi keseluruhan TPP tidak bisa dicairkan,” kata Sekda, kemarin.
Pemerintah daerah telah mengurus prosesnya ke Kementerian Dalam Negeri dan menghadap tiga Ditjen di Kemendagri dan Kementerian Keuangan untuk proses pencairan. Data hasil perbaikan ABK yang telah clear diminta segera diunggah operator masing-masing.
Menurut sekda, sebanyak 514 pemerintah kabupaten kota se-Indonesia juga mengurus proses pencairan TPP di Kemendagri di Jakarta dan hasilnya juga masih menunggu. Pihaknya meminta semua kepala dinas dan badan memantau administrasi data ABK sebelum proses pengunggahan sehingga tidak terjadi kesalahan.
“Jika terjadi kesalahan maka akan berdampak pada tidak bisa diprosesnya untuk selanjutnya, dan hal tersebut jangan sampai terjadi, ” tegas sekda.
Sekda mengharapkan, target proses pencaira TPP bisa terlaksana pada akhir November 2022. Namun, sebut dia, dengan catatan tidak ada lagi kesalahan administrasi dari Kemendagri. (log/uni/ko)