KASONGAN – Pelanggaran disiplin oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan selama ini rupanya cukup tinggi. Karena telah melakukan pelanggaran, kini sebagian oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Katingan pun kena pecat, atau kena sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Katingan Bambang Harianto kepada sejumlah wartawan, Kamis (3/11).
Dijelaskan Bambang, pemberian sanksi kepada oknum ASN ini karena melakukan kasus tindak pidana korupsi. “Tahun ini ada tiga orang yang kita berhentikan. Namun salah satunya masih bersifat pemberhentian sementara. Karena masih dalam proses hukum,” jelasnya.
Menurut Bambang, pemberian sanksi bagi ASN tak hanya kasus tindak pidana korupsi. Namun juga ada untuk pelanggaran disiplin yang lainnya. Dia menegaskan, tidak ada toleransi bagi ASN yang melakukan pelanggaran. Sepanjang pelanggaran yang dilakukan terbukti. “Kami tetap komitmen untuk menegakkan aturan. Oleh sebab itulah kita pun saat ini telah mendapatkan tiga penghargaan dari BKN. Salah satunya apresiasi mengenai Keputusan Bupati Katingan terhadap ASN yang melakukan pelanggaran. Kemudian ada juga penghargaan terhadap pencapaian kinerja kita, dalam melaksanakan manajemen ASN,” ungkap Bambang.
Selama ini terangnya, setiap ada pelanggaran yang dilakukan oleh ASN di kabupaten bumi penyang hinje simpei, selalu mereka laporkan ke BKN. Dia juga mengingatkan kepada seluruh ASN di Katingan untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran. “Apalagi untuk kasus korupsi. Ini pelanggaran berat. Jika sudah mendapatkan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Itu pasti kena sanksi PTDH. Tidak memandang berapa lama vonisnya. Satu hari saja vonisnya, pasti kena PTDH. Bahkan hak pensiun pun akan hilang. Ini sudah ada aturannya,” beber mantan Kepala Disdukcapil Kabupaten Katingan ini.(eri)