UPR Sosialisasi Tentang UU Kearsipan

oleh
oleh
Rektor UPR, Prof. Dr. Ir. Salampak

kaltengonline.com – Biro Umum dan Keuangan Universitas Palangka Raya, pada Senin 31 Oktober 2022 melaksanakan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan tentang Kearsipan Universitas Palangka Raya.

Kegiatan dilaksanakan selama 2 hari pada 31 Oktober 2022 – 1 Nopember 2022 bertempat di Aula Rahan, Lantai 2 Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya.

Kegiatan sosialisasi diikuti oleh Arsiparis dan Pelaksana di Bidang Umum dan Keuangan yang ada di tingkat Rektorat, Fakultas, Lembaga, dan UPT di lingkungan Universitas Palangka Raya.

Kegiatan sosialisasi mendatangkan 2 orang narasumber dari Biro Umum dan PBJ Kemendikbudristek, Rustina SSos MAP dan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Sri Martini SSos.

Ketua Panitia Suryani Magdalena SP ME dalam  laporannya menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosialisasi akan disampaikan beberapa materi.  Diantara materi itu tentang Kebijakan Kearsipan Perguruan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 20 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Kemendikbudristek, Pengelolaan Arsip Dinamis, serta praktek Pengelolaan Arsip Dinamis dan Praktek Pengelolaan Arsip Statis.

Rektor Universitas Palangka Raya, yang pada kesempatan ini diwakili Kepala Biro Umum dan Keuangan, Lusiana Vega, SE MSi, menyampaikan bahwa saat ini cara berpikir bidang kearsipan tidak dapat seperti itu lagi.

“Kita perlu cara berpikir yang baru dalam mengembangkan kearsipan agar berdaya saing. Perlu keberanian dalam menerapkan dan membuat keputusan yang didukung dengan penguasaan kompetensi serta ketersediaan arsip, data, dan informasi yang akurat,” kata Lusiana.

Karena itu partisipasi seluruh peserta serta segenap insan kearsipan khususnya di lingkungan Universitas Palangka Raya diperlukan untuk melaksanakan proses perubahan itu sendiri. (hms/sma/ko)