Gadis SMA Disetubuhi dan Dikurung di Wisma

oleh
oleh

Kaltengonline.com – Lima hari saling berbalas chat di aplikasi Hello Yo, pemuda berinisial A akhirnya bisa membujuk siswi salah satu sekolah di Palangka Raya untuk kopi darat. Bukannya tempat romantis atau tempat yang membuat si siswi hatinya berbunga-bunga, A malah membawanya ke wisma.

Pertemuan di salah satu wisma di Palangka Raya itu terjadi Selasa (1/11). A menjemput kenalan barunya itu dengan sepeda motor.

Sesampai di wisma, berbagai macam kata rayuan gombal disampaikan ke korban agar menuruti kemauannya. Dengan perasaan terpaksa, korban akhirnya menuruti kemauan A, pemuda yang tampak romantis dan meyakinkan ketika bermain kata-kata melalui jari jempol tangannya. Korban akhirnya melangkah melewati pintu kamar wisma.

Melihat kasur yang empuk, nafsu A semakin menggebu tak karuan. Korban dipaksa lagi untuk bersetubuh. Korban yang masih berusia 16 tahun itu menolak.

“Namun saat mendapat penolakan tersebut, terduga pelaku tetap memaksa untuk berhubungan badan. Akhirnya terjadilah perbuatan layaknya suami istri itu,” kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny M Nababan kepada awak media, Kamis (3/11/).

Baca Juga:  Warga Palangka Raya Bisa Cek Kesehatan Gratis di Hari Ulang Tahun

Usai puas melampiaskan hasrat birahinya, A kemudian keluar. Korban dibiarkan di dalam kamar dengan rasa trauma. Korban berontak. Berteriak kencang. Gedor-gedor pintu. Jendela.  Minta tolong. Usaha itu tak sia-sia. Penghuni wisma lain mendengar pekikan korban.

“Akhirnya korban berhasil keluar melalui jendela kamar,”katanya dilansir dari prokalteng.co.

Korban kemudian menghubungi temannya untuk dijemput, dan setelah teman korban datang bersama temannya korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, dan menghubungi pihak keluarga,” jelasnya.

A, yang kembali ke wisma pun kaget sudah ada ramai-ramai. Dia juga kaget, korban tak ada di kamar. Polisi dengan mudah membekuk A.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu lembar celana kulot pliket warna hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna hitam, satu lembar sweater rajut warna biru, satu lembar BH warna hitam, satu lembar celana dalam warna merah muda. A diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan denda Rp5 miliar,”ungkapnya. (yud/kpg/ram/ko)