
BUNTOK -Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Barito Kabupaten Barito Selatan melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam upaya untuk meningkatkan penanganan masalah hukum bidang perdata dan pendampingan keamanan pada saat di lapangan.
“Yang pasti pendampingan ini kita lakukan guna menertibkan pelanggan yang pembayarannya tertunggak dan akan dilakukan pemutusan aliran air bersih,” kata Direktur PDAM Tirta Barito , Rona Cipta ST, Rabu 9 November 2022.
Rona Cipta menjelaskan bahwa ketika tim lapangan ingin melakukan pemutusan aliran air bersih, sering mendapat gangguan dari pelanggan yang tertunggak pembayaran, sehingga pelaksanaannya terganggu.
Selama ini, kata dia, pihaknya tidak ada didampingi oleh instansi yang berkompeten untuk melakukan pemutusan aliran air bersih, sehingga pihaknya ragu-ragu karena lansung berhadapan dengan masyarakat.
Dengan adanya kerjasama keamanan dengan pihak Kejaksaan Negeri, tim lapangan bisa melakukan pekerjaannya tanpa ada gangguan sehingga para pelanggan bisa tertib dan melunasi tagihan yang tertunggak.(ner)