Pentingnya Sinergitas Pengembangan Kompetensi ASN

oleh
oleh
Sekda Kalteng, Nuryakin saat membuka Rakor Pengembangan Kompetensi Bagi ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se Kalteng di di Aula Jayang Tingang, Selasa (15/11).

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalteng menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemprov dan kabupaten/kota se Kalteng pada Tanggal 15-16 November 2022.

Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekda Kalteng, Nuryakin mengatakan, rakor ini adalah dalam rangka meningkatkan sinergitas pelaksanaan program pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota.

“Ini adalah sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP No. 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Kedalam Jabatan Fungsional, dan percepatan pencapaian target RPJMD Provinsi Kalteng Tahun 2021 – 2026,”ucap Sekda.

Oleh karena itu, menurut Sekda, Rapat Koordinasi Pengembangan Kompetensi ini dilaksanakan untuk mewujudkan sinergi pengembangan kompetensi ASN terintegrasi melalui Kalteng Corporate University untuk mewujudkan Kalteng semakin berkah, birokrasi berkelas dunia.

Sementara itu, Kepala BPSDM Kalteng, Sri Widanarni mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pengembangan kompetensi Kabupaten/Kota se Kalteng.

“Tujuan kedua adalah untuk melakukan identifikasi terhadap kebutuhan pengembangan kompetensi Kabupaten/Kota se Kalteng,”ucapnya.

Dikatakanya, kegiatan rakor dibuka dan dimulai pada tanggal 15 November 2022 di Aula Jayang Tingang dan berakhir pada Tanggal 16 November 2022 di Aula BPSDM Provinsi Kalteng secara klasikal.  

Untuk peserta rakor adalah ASN di lingkungan Pemprov dan Kabupaten/Kota se Kalteng yang terdiri dari Asisten dan Staf Ahli Gubernur, Sekretaris Daerah Kabupaten Kota se Kalteng, Kepala OPD Provinsi Kalteng, Kepala BKPP dan BKPSDM Kabupaten/Kota se Kalteng.

Untuk narasumber adalah dari Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Republik Indonesia dan Kepala BPSDM Kementerian Dalam Negeri.(bud)