Setelah mendengarkan keluhan masyarakat, ia memastikan bahwa hal itu bisa dibicarakan secara baik dengan PLN maupun pemerintah daerah.
“Saat bincang-bincang secara langsung mengenai persoalan yang menimpa mereka, saya sampaikan bahwa hal ini bisa dibicarakan secara baik dengan PLN dan Pemkab Seruyan. Dengan demikian diharapkan ada jalan keluar yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ucap mantan Bupati Seruyan itu.
Seperti diketahui, pembangunan jaringan listrik masuk ke Kabupaten Seruyan tersendat. Pemicunya adalah belum adanya titik terang dan kesepakatan antara sekelompok warga dengan PLN terkait nilai ganti rugi lahan. Alhasil, megaproyek SUTT 150 kV itu belum bisa dilanjutkan.
Beberapa waktu lalu sempat dilakukan mediasi antara masyarakat dengan pihak PLN yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Seruyan. Bupati Seruyan Yulhaidir sendiri yang turun tangan. Namun mediasi itu gagal menghasilkan kesepakatan, karena warga enggan melepaskan lahan karena menganggap nilai kompensasi yang diberikan PLN masih kurang.
Hal itu diungkapkan oleh Bupati Seruyan Yulhaidir. Dikatakannya, dari sekian ratus warga yang berhak menerima ganti rugi tanam tumbuh lahan yang menjadi bagian dari proyek SUTT itu, ada ganti rugi 20 orang yang belum selesai. Mereka meminta kepada pihak PLN agar memberikan harga kompensasi yang lebih tinggi dari yang sudah ditetapkan sebelumnya.
“Sementara PLN kan punya standar sendiri (kompensasi, red), nah beberapa waktu yang lalu kami sudah mediasi, lalu kami serahkan kepada pihak kecamatan dan desa untuk sosialisasi lagi ke warganya, supaya diberi pengertian tentang nilai ganti rugi itu,” kata Yulhaidir kepada Kalteng Pos, Senin (14/11).
Ia mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan pendekatan yang lebih intens dengan warga dan keluarga yang enggan membebaskan lahannya. Ada 15 orang yang masih enggan membebaskan lahan. Meski demikian bupati tetap optimistis masalah pembebasan lahan ini bisa selesai.
“Akan selesai, ini kan sudah dibangun juga, ada sekitar 15-an orang yang belum menerima itu, tapi insyaallah dalam waktu dekat. Bahkan mulai hari ini dilakukan pemasangan. Keluarga yang menerima, langsung dipasangin. Sosialisasi oleh camat dan perangkat desa juga terus dilakukan,” tuturnya.
“Pembangunan SUTT ini kan merupakan program nasional yang harus didukung oleh semua pihak,” tambahnya.
Terpisah, Manajer Bagian Perizinan UPP Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) Asriadi Adri menyebut mediasi tidak mengubah pendirian masyarakat untuk membebaskan lahan. Mereka tidak sepakat dengan nilai kompensasi yang diajukan PLN, sehingga belum meninggalkan tempat yang menjadi jalur pembangunan RoW.
Asriadi menuturkan bahwa mediasi itu dilaksanakan di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur, yang termasuk dalam wilayah pembangunan jalur RoW.
“Dalam audiensi itu sebagian besar warga Desa Pematang Panjang yang hadir tidak sepakat, karena nilai kompensasi yang diberikan oleh PLN untuk lahan jalur RoW tidak sesuai keinginan, jadi belum ada kesepakatan,” bebernya.
Hingga sekarang ini rencana pembangunan itu belum terealisasi, lantaran belum ada kesepakatan dengan masyarakat setempat. Terkait luas lahan yang harus diganti PLN di daerah pembangunan SUTT, Adri tidak mengingat secara pasti. Namun ia memastikan pihaknya memiliki data terinci.
Adri menjelaskan, pembangunan RoW atau jalur kabel SUTT tersebut melintasi kebun-kebun warga di daerah setempat. Otomatis tanaman-tanaman yang tumbuh di jalur itu harus dipotong untuk memudahkan pemasangan jalur kabel. Tanaman-tanaman itulah yang diberi ganti rugi berupa kompensasi kepada pemilik lahan. Salah satunya yakni pohon kelapa yang menjulang tinggi. Mengenai nominal ganti rugi, Adri menyebut sesuai jumlah pohon atau tanaman yang ditebang.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan perubahan pada nominal kompensasi, karena sudah ditentukan dari lembaga penilai. Karena itu, ke depan pihaknya hanya bisa melakukan pendekatan persuasif dengan masyarakat.
“Dibantu oleh tiap camat dan kades untuk pendekatan kepada keluarga dan masyarakat Desa Pematang Panjang. Kami dari PLN akan menyiapkan ganti rugi dan kompensasi itu,” tandasnya. (dan/irj/ce/ala/ko)