DPRD dan Pemko Siapkan 18 Propemperda pada 2023

oleh
oleh
DISEPAKATI: Wakil Wali Kota Palangka Raya Umi Mastikah dan Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit k Yunianto mengikuti rapat paripurna, Senin (21/11).

kaltengonline.com – DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya telah menyetujui 18 program pembentukan peraturan daerah (propemperda) yang akan dibahas pada tahun 2023 mendatang. Persetujuan tersebut tertuang dalam nota kesepakatan bersama antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam rapat paripurna ke-12 masa sidang I tahun sidang 2022 yang digelar pada Senin (21/11).

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, menyampaikan, dari 18 Propemperda tersebut, 15 di antaranya ialah inisiatif dan pihak pemko dan 3 raperda lainnya merupakan inisiatif pihak DPRD. Riciannya adalah 15 raperda inisiatif pemko, dikatakannya adalah Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda Penyerahan Sarana Prasarana dan Utilitas Pada Perumahan dan Kawasan Permukiman, Raperda Pajak dan Retribusi, Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Raperda RPJMD Periode 2025-2045 dan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Di samping itu, ada Raperda tentang Kelembagaan Adat Dayak, Raperda Perubahan Atas Perda 6/2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Rencana Pembangunan Industri Kota Palangka Raya Tahun 2022-2042, Raperda Lalu Lintas Hewan dan Produk Asal Hewan, Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pada Pemko, Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, Raperda APBD Tahun 2024 serta Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023,” ungkap Sigit.

Namun ada juga raperda yang menjadi inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Raperda Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan dan Raperda tentang Kelurahan Wisata atau Kampung Wisata. Tujuan penyusunan propemperda pada hakikatnya adalah untuk membuat rencana kerja dalam bidang hukum yang terencana, terpadu dan sistematis.

“Adapun pembentukan itu semua dengan harapan dapat menghasilkan produk hukum yang berdayaguna, berkesinambungan, adil, tertib dan memiliki kepastian hukum. Baik bagi pemerintah, dunia usaha ataupun investasi dan masyarakat sehingga produk hukum yang dihasilkan dapat dilaksanakan secara maksimal dan berkelanjuta,” tukasnya.

Selain itu DPRD Kota Palangka Raya berkomitmen bahwa pihaknya akan menjalankan tahapan-tahapan dalam pembentukan perda tersebut dan mengawalnya hingga tuntas. Mengingat propemperda merupakan inisiatif pemerintah daerah dan DPRD, yang didapatkan dari hasil pantauan di tengah masyarakat.

“Ini kan dibentuk untuk menjawab tantangan serta memenuhi aspek legalitas seluruh instrumen masyarakat. Akan kami selesaikan tanggung jawab tersebut sesuai tahapan yang berlaku, tentu tidak akan bertentangan dengan hukum yang berada di atasnya,” tegasnya. (ena/uni/ko)