“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara pemprov dengan KPPU”
H Sugianto Sabran, Gubernur Kalteng
kaltengonline.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Republik Indonesia (RI) turun ke Kalteng. Lembaga yang dipimpin oleh Afif Hasbullah ini menggelar pertemuan bersama Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran. Pertemuan itu dibalut dalam sosialisasi dan penyerahan penetapan perkara kemitraan inti plasma perkebunan kelapa sawit. Kegiatan yang digagas Dinas Perkebunan (Disbun) Kalteng ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (22/11).
Ketua KPPU M Afif Hasbullah menyebut pertemuan ini akan melahirkan kemitraan yang adil dan setara antara pelaku usaha besar dan UMKM khususnya.
“Yang perlu digarisbawahi, tujuan KPPU adalah tujuan kita semua, bukan hanya menjalin kemitraan, tapi juga menciptakan hubungan kemitraan yang sehat, sehingga UMKM dan pelaku usaha besar mendapat manfaat dan tumbuh besar bersama,” ucap M Afif.
Ia juga menegaskan kepada pelaku usaha di perkebunan sawit untuk memperhatikan kewajiban memberikan 20 persen dari hak guna usaha (HGU) kepada masyarakat sekitar. Apabila kewajiban itu belum dipenuhi, maka KPPU punya fungsi atau tugas untuk melakukan satu penekanan hukum kepada pelaku usaha yang bermitra dengan UMKM pada dunia persawitan. Terhadap beberapa PBS “nakal” alias belum menunaikan 20 persen plasma, pihaknya akan panggil untuk diberikan penekanan hukum. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada gubernur yang telah memberikan atensi kepada KPPU untuk mengawal mitra maupun petani sekitar perkebunan untuk mendapatkan hak.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran mengungkapkan, berdasarkan data Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng per Desember 2021, perusahaan besar swasta (PBS) sawit yang sudah beroperasi di Kalteng berjumlah 198 perusahaan. Dari jumlah itu, yang belum memiliki plasma sebanyak 71 perusahaan.
“Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, sekaligus mencegah praktik monopoli usaha dan persaingan usaha yang tidak sehat, perlu dilakukan langkah-langkah advokasi dan asistensi bersinergi antara Pemprov Kalteng dengan KPPU,” ucapnya.
Sugianto berharap keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit, selain dapat memberikan dampak terhadap perekonomian, juga harus berdampak bagus terhadap partisipasi dan ketahanan ekonomi masyarakat. Gubernur juga meminta agar perkebunan besar membangun kualitas kemitraan, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat sekitar.
Gubernur mencontohkan PT KMB, perusahaan yang melaksanakan kewajiban dalam pembinaan koperasi dan pelaku UMKM sekitar perkebunan.
“Maunya saya perusahaan-perusahaan yang lain bisa mengikuti apa yang dilakukan oleh PT KMB, yang mana pelaksanaan plasmanya merupakan yang terbaik di Kalteng,” ungkapnya.
Sugianto menginginkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng ikut membantu memerangi kemiskinan.
Di tempat yang sama, Direktur PT KMB Johan menjelaskan bahwa pihaknya pernah mendapat warning. Kemudian melakukan perbaikan dalam sistem pengelolaan plasma.
“Kami bikin perbaikan, contohnya pada pemberdayaan masyarakat, kami bangun ternak ayam dan babi, kami juga menanam buah-buahan,” beber Johan.
Terkait dengan 71 PBS yang belum memenuhi kewajiban 20 persen plasma, Kepala Disbun Kalteng Rizky Badjury memastikan akan mengawal perusahaan-perusahaan untuk segera memenuhi kewajiban. “Pemerintah provinsi khususnya dinas perkebunan akan mendorong PBS yang belum memenuhi 20 persen untuk segera menjalankan kewajiban itu,” ucap Rizky.
Dikatakan Rizky, kewajiban 20 persen itu bisa dipenuhi dalam bentuk lain, seperti budi daya ternak.
“Untuk target, kami akan sesegera mungkin mendesak perusahaan-perusahaan itu untuk memenuhi kewajiban plasma,” tuturnya. (irj/ce/ala/ko)