Tiga Oknum Guru Diberhentikan

by
by
Feriso

KASONGAN – Tindakan tegas terhadap PNS kembali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan. Karena melakukan pelanggaran disiplin, tiga orang oknum guru di Kabupaten Katingan telah diberhentikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan Feriso kepada Kalteng Pos, Kamis (1/12/2022).

Dijelaskan Feriso, bahwa dalam aturan ASN saat ini sangat ketat. Jika 10 hari saja tidak turun bekerja, maka bisa diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. “Oleh sebab itu, tidak ada toleransi lagi bagi guru jika melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Kemudian untuk mendisiplinkan para guru di Kabupaten Katingan, termasuk tenaga honorer. Mereka dari Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, kini sudah melakukan peningkatan pengawasan. “Bahkan pengawasan yang kita lakukan dengan menggunakan gerakan senyap. Jadi kami tidak akan pandang bulu sekarang ini. Jika terbukti melanggar, pasti akan diberikan sanksi tegas,” katanya.(eri)

Leave a Reply