PALANGKA RAYA-Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2022 BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Palangka Raya menggelar acara bertema ” Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi”. Kegiatan itu dipusatkan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Pada Jumat 9 Desember 2022.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya Budi Wahyudi mengajak para Insan BPJAMSOSTEK dan Peserta BPJAMSOSTEK bersama-sama memerangi korupsi.
“Sudah merupakan budaya kita, sebagai badan pemerintahan menerapkan “Good Governance”. Salah satunya menjunjung tinggi budaya anti korupsi di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budi.
“Semoga peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini dapat menjadi pemicu bagi BPJAMSOSTEK untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang bebas dari segala bentuk penyimpangan. Saya juga mendorong seluruh peserta untuk turut mengawasi kinerja BPJAMSOSTEK dan jangan ragu untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan. Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti segala pelaporan yang telah diberikan demi mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan menyejahterakan pekerja Indonesia,” jelasnya.
Budi mengajak agar Insan BPJAMSOSTEK berkomitmen tidak menerima/memberikan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, membangun tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Harapannya, dengan dilaksanakannya kegiatan ini mengajak seluruh Insan BPJAMSOSTEK khususnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi,” ungkap Budi.
Sementara itu Kepala Bidang Kepesertaan sekaligus sebagai tunas Integritas menyampaikan bahwa BPJAMSOSTEK memiliki kanal pelaporan berupa Whistle Blowing System (WBS) yang dapat digunakan oleh peserta maupun masyarakat untuk melaporkan suatu perbuatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan BPJAMSOSTEK. Pelapor dapat mengakses aplikasi tersebut melalui wbs.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan melakukan registrasi terlebih dahulu.
Bagi pelapor yang tidak ingin diketahui identitasnya, BPJAMSOSTEK juga menyediakan fitur pelaporan tanpa harus melakukan registrasi atau secara anonim. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat melaporkan segala bentuk penyimpangan diantaranya pelanggaran, kecurangan, suap, konflik kepentingan, KKN, gratifikasi maupun asusila.
BPJAMSOSTEK akan menjamin kerahasiaan seluruh identitas masyarakat yang membuat pelaporan melalui WBS. (abw/b3)