kaltengonline.com – Pemprov Kalteng memastikan truk bertonase melebihi batas maksimal dilarang melintasi ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H Edy Pratowo usai rapat evaluasi angkutan perusahaan besar swasta (PBS) bidang perkebunan, pertambangan, dan kehutanan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (12/12).
Edy berharap ruas jalan tersebut memudahkan berbagai aktivitas dan mobilitas masyarakat dari Gunung Mas menuju Palangka Raya.
“Di satu sisi kami berharap ini bisa berjalan lancar tanpa hambatan, pemanfaatannya juga bisa dirasakan oleh masyarakat dan bisa memberikan efek bagus di sektor ekonomi. Di sisi lain kami juga berharap kegiatan investasi di wilayah Gunung Mas punya kontribusi positif untuk pembangunan daerah,” ucapnya.
Wagub menilai ada beberapa kendala yang ada di lapangan. Di antaranya penggunaan jalan oleh angkutan yang bermuatan lebih serta terjadinya bencana yang menyebabkan badan jalan terputus. Menurutnya harus ada keputusan yang tepat agar persoalan ini segera teratasi.
“Kami harapkan melalui forum ini bisa ada kebijakan agar persoalan ruas jalan Kuala Kurun–Palangka Raya ini bisa segera diatasi melalui solusi terbaik,” ungkapnya.
Untuk penanganan ruas jalan Kuala Kurun itu sudah dianggarkan Rp200 miliar. Proses pengerjaan diperkirakan hingga Juli 2023 mendatang.
“Pengerjaan sudah dimulai, tapi kalau sedang dalam proses pengerjaan dilewati lagi angkutan, apalagi yang lewat angkutan ban 10 atau Fuso dengan muatan berat, ya rusak lagi jalannya,” ucapnya.
Sesuai arahan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, proses pengerjaan jalan tersebut jangan sampai terganggu hingga Juli 2023. Jalan tersebut akan menjadi salah satu akses penting bagi masyarakat dalam aktivitas perekonomian.
Dalam sesi wawancara, Wagub Edy Pratowo juga menyinggung soal cara membantu agar kondisi badan jalan tetap stabil, yakni dengan tertib dan disiplin.
“Harus tertib dengan beban MST-nya, jangan melampaui batas yang sudah ditentukan, misalnya menggunakan PS 120 ban enam, kalau lebih disiplin, waktunya bisa diatur, sehingga tidak beriringan, kalau badan jalan rusak, bantu perbaiki, jangan cuek saja. Nah untuk rencana jangka panjangnya, kita akan bangun jalan baru atau jalur khusus untuk angkutan pbs,” ucap Edy.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy menjelaskan, berdasarkan pengawasan dan pendataan angkutan barang di ruas jalan Bukit Liti–Bawan–Kuala Kurun periode 24 Juli 2021-31 Juli 2021, jenis pelanggaran terbanyak uji berkala (KIR) dan perizinan lainnya 57 persen, muatan besar 28 persen, dan pajak kendaraan 15 persen.
“Kita harus menentukan penanganan jangka pendek dan jangka panjang untuk ruas jalan ini dengan melibatkan stakeholder terkait, baik pemerintah provinsi, kabupaten, kepolisian, maupun masyarakat. Mengingat jalan Kuala Kurun–Bukit Liti masih dalam proses perbaikan, kami ingatkan angkutan PBS jangan coba-coba melintas sampai dengan Juli 2023,” imbuhnya.
Yulindra juga berpesan agar kendaraan pengangkut milik PBS tidak membawa muatan melebihi bats maksimal beban jalan. Barang harus diangkut dengan jumlah berat kendaraan yang diizinkan delapan ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang. Kendaraan pengangkut juga tidak diperbolehkan untuk bergerak beriringan.
“Kepada pemilik (quary) atau stockpile, tolak saja angkutan yang menggunakan kendaraan milik pribadi, sementara untuk PBS/ekspedisi harus memperhatikan berat angkutan, sesuaikan dengan KIR/uji berkala,” tegasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalteng Leonard S Ampung, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden, kepala perangkat daerah terkait tingkat provinsi, serta seluruh direktur utama PBS. (irj/ce/ala/ko)