kaltengonline.com – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye menuturkan saat ini sistem perencanaan pembangunan menggunakan sistem E-Planning yaitu sistem informasi perencanaan pembangunan daerah yang memfasilitasi Bappeda dan perangkat daerah, dalam penyusunan program kerja. Sehingga, perencanaan pembangunan dapat berjalan secara efektif. E-planning dijelaskannya menjadi alat bantu Bappeda dalam kegiatan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Seluruh usulan dari masyarakat yang masuk ke kelurahan melalui musrenbang ataupun yang berasal dari reses anggota dewan, ujar Anna menjelaskan, akan disusun dalam sidang paripurna untuk kemudian disampaikan ke wali kota. Selanjutnya dengan sistem E-planning akan diarahkan ke Bappeda bersama instansi terkait akan direalisasikan di lapangan. Ia mengatakan, rata-rata usulan masyarakat yang masuk dalam reses sebenarnya telah masuk dalam Musrenbang.
“Reses sepertinya telah menjadi seperti penekanan dari aspirasi yang dirasakan sangat diperlukan oleh masyarakat untuk segera direalisasikan,” ujar Anna beberapa waktu yang lalu.
Selanjutnya, politikus Partai Gerindra ini kembali menambahkan instansi terkait bersama Bappeda akan turun ke lapangan untuk mengecek kembali, daerah ataupun wilayah mana yang memang bersifat urgent untuk segera dilaksanakan perbaikan ataupun pembangunan jangka pendek, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jadi ini kembali kepada keputusan dari pemerintah kota, terutama kepala daerah dan Bappeda serta instansi terkait, yang memiliki rencana dan wewenang untuk menentukan wilayah mana yang memiliki skala prioritas tertinggi untuk didahulukan dilaksanakannya kegiatan proyek pemerintah,” bebernya.
Sejatinya, menurut Anna, DPRD Kota berfungsi dan bertugas sebagai perpanjangan masyarakat untuk menampung, meneruskan, dan merekomendasikan hasil serapan aspirasi masyarakat melalui musrenbang dan reses ke pemerintah.
“Jadi kita harapkan, seluruh pihak terkait, terutama pemerintah kota sebagai pengagas pelaksanaan kegiatan pembangunan, mampu saling bekerja sama, baik dengan dewan perwakilan rakyat daerah maupun seluruh jajaran PD yang bersangkutan,” pungkasnya.(hfz/dar/kpg/uni/ko)