Lolos Verifikasi Administrasi dan Faktual di Kalteng

oleh
oleh
Harmain Ibrohim

kaltengonline.com – Sejumlahpartai politik (parpol) yang akan berlaga pada pemilihan umum (pemilu) 2024 mendatang telah diumumkan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng memastikan parpol yang diumumkan oleh KPU RI tersebut sudah melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual di Kalteng.  

“Sembilan parpol parlemen yang diverifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, dan sembilan parpol non-parlemen yang diverifikasi administrasi dan faktual dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Harmain Ibrohim, Kamis (22/12).

Harmain menyebut ada sembilan (9) parpol yang diverifikasi secara faktual. Yakni Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang.

Diketahui, PBB, PSI, Garuda, dan Hanura merupakan partai non-parlemen peserta pemilu 2019, sedangkan Partai Buruh, Partai Gelora, PSI, Partai Ummat, dan PKN merupakan partai baru. Semuanya wajib dilakukan verifikasi faktual berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Dikatakan Harmain, proses verifikasi faktual untuk kesembilan parpol tersebut dilakukan oleh lima tim. Setiap tim terdiri dari enam orang yang diketuai oleh komisioner KPU.

“Berdasarkan proses verifikasi faktual yang dilakukan, hasilnya ada kesesuaian antara data yang disampaikan melalui data SIPOL (sistem informasi partai politik),” tuturnya.

Salah satu yang dilakukan dalam proses verifikasi faktual tingkat provinsi yakni mendatangi kantor parpol dan mencocokan data kepengurusan, termasuk keterwakilan 30 persen kaum perempuan sesuai data SIPOL. Kemudian pada 18 Oktober dilakukan verifikasi keanggotaan yang dilakukan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.

Baca Juga:  Investasi Emas di Pegadaian Jadi Solusi Masa Depan Finansial Masyarakat Kalteng

Saat verifikasi faktual kepengurusan maupun keanggotaan parpol, standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan verifikator adalah salam, sapa, senyum, memperkenalkan diri, dan menunjukkan surat tugas. Dalam verifikasi faktual, tim dari KPU Kalteng langsung mendatangi kantor parpol dengan administrasi dan formulir lembar kerja yang sudah disiapkan.

“Pelaksanaan tahapan verifikasi administrasi dan faktual parpol calon peserta pemilu 2024 dilaksanakan secara terbuka dan diawasi secara melekat oleh Bawaslu kabupaten/kota, semuanya berjalan lancar sesuai ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU). Pada 14 Desember 2022 lalu, KPU pusat sudah menetapkan parpol-parpol peserta pemilu 2024,” ungkap Harmain.

Lebih lanjut dijelaskannya, partai yang telah diumumkan oleh KPU RI dipastikan telah lolos verifikasi administrasi dan faktual, termasuk di Kalteng.

“Itu sudah melalui verifikasi administrasi dan faktual, termasuk di tingkat KPU provinsi dan kabupaten/kota,” tutur Harmain.

Verifikasi faktual dinilai sangat penting. Sebab, jika ditemukan ada ketidakcocokan data dan tidak ada perbaikan setelah diberi waktu, maka KPU bisa mengategorikan parpol bersangkutan tidak memenuhi syarat (TMS). Namum penentuan lolos tidaknya suatu parpol sebagai peserta pemilu merupakan kewenangan KPU RI. (irj/ce/ala/ko)